Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNN
Berkedok bisnis peternakan burung berkicau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil penjualan narkoba di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupeten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/2/2021). Aset tersebut disita dari bandar narkoba jenis sabu bernama Budiman (43) yang saat ini mendekam di LP kelas II A Purwokerto.
Baca Juga: Lomba Merpati di Purbalingga dan Banyumas Dibubarkan Tim Gabungan
1. Aset burung bernilai ratusan juta disita sebagai barang bukti
Aset yang disita antara lain satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan rumah dua lantai di Desa Kutasari senilai Rp 500 juta, satu bidang tanah seluas 84 meter persegi di Desa Kutasari, 22 burung kicau jenis murai, jalak kolibri, dan cabe-cabean senilai 100 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 6,5 juta.
"Dengan demikian, total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 606,5 juta," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan saat konferensi pers di rumah tersangka yang disita.
Benny menduga tersangka Budiman melakukan pencucian uang kotor hasil penjualan sabu untuk membeli sejumlah aset tersebut. Budiman menggunakan peternakan burung murai dan burung kicau lain yang bernilai ekonomi tinggi untuk menyamarkan bisnis narkobanya.
Satu di antara burung peliharaan tersangka adalah burung kolibri yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi dilindungi. Barang bukti burung tersebut kini diserahkan ke BKSDA Jawa Tengah agar tetap sehat hingga persidangan mendatang.
Baca Juga: Penyintas COVID-19 di Banyumas Terkendala Saat Donor Plasma Darah