Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup Semua

Ingat! Pandemik COVID-19 belum selesai, guys

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang No 8 tahun 2021 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut berlaku meskipun PPKM Level 3 dibatalkan dan diterapkan mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022.

1. Mal hingga swalayan tutup pukul 22.00 WIB

Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup SemuaSuasana Mal Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19 pada momen Natal dan Tahun Baru 2021. (dok. Mal Ciputra Semarang)

Ada tujuh poin dalam aturan tersebut dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah hingga pelaku usaha. Melansir instruksi tersebut, mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022, pusat perbelanjaan, mal, dan departement store harus tutup pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, pengunjung juga harus sudah divaksinasi dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan pengelola dilarang menggelar perayaan Natal kecuali pameran UMKM. Aturan tersebut juga berlaku untuk pasar, supermarket, swalayan, dan minimarket.

Selanjutnya, aturan tersebut juga mengatur aktivitas usaha lainnya seperti, toko kelontong, agen voucer/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan boleh buka hingga pukul 24.00 WIB. Demikian juga restoran, kafe dan rumah makan maksimal berkapasitas 75 persen. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) wajib menerapkan prokes ketat dan mengatur kerumunan. 

Baca Juga: Ini Lho Syarat Piknik di Obyek Wisata Semarang Saat Libur Nataru

2. Ibadah Natal bisa dilakukan secara hybrid

Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup SemuaUmat yang sedang mengikuti misa Natal di Gereja HKTY Ganjuran Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Instruksi wali kota tersebut juga mengatur ibadah natal bagi warga yang merayakan. Adapun, aturan tersebut yaitu jemaat yang boleh hadir di gereja dibatasi maksimal 50 persen dan harus sudah vaksinasi. Selain, itu peribadatan bisa diselenggarakan secara sederhana di gereja maupun secara hybrid. 

Sementara, bersamaan dengan libur akhir tahun, operasional tempat wisata dan hiburan juga diatur. Untuk tempat wisata boleh beroperasional hingga pukul 24.00 WIB dengan maksimal jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas dan sudah divaksin. Sedangkan tempat hiburan, termasuk bioskop boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan syarat pengunjung sudah divaksin.

Selain itu, saat pergantian tahun sejumlah ruang publik, taman, dan alun-alun di Kota Semarang ditutup mulai 31 Desember 2021–1 Januari 2022. Lalu, tempat olahraga, seni dan budaya juga diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen atau 200 orang dan boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

3. Pembagian rapor SD dan SMP pada bulan Januari 2022

Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup SemuaIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Selama kebijakan itu berlaku pembagian rapor siswa untuk jenjang SD dan SMP akan dilakukan pada bulan Januari 2022. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pemberlakuan kebijakan saat momen Natal dan Tahun Baru ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pihaknya mengimbau agar seluruh jajaran terkait, pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan tersebut.  

‘’Skenario-skenario pembatasan kegiatan pada saat Nataru ini dalam rangka untung mengurangi penularan COVID-19. Tetap boleh berkegiatan dan tidak harus menutup semua usaha, dengan syarat dijaga protokol kesehatan dan jangan lupa 5M,’’ katanya dalam keterangan resmi. 

Baca Juga: PLN Turunkan 3.460 Personel Amankan Pasokan Listrik Nataru di Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya