Corona, Jajaran Panwaslu Kecamatan-Kelurahan di Semarang Diberhentikan

Hingga batas waktu yang belum ditentukan

Semarang, IDN Times - Meluasnya pandemi virus corona (COVID-19) berdampak pada penundaan proses penyelenggaraan Pilwakot Semarang 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pun memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan. 

1. Pemberhentian sesuai surat edaran Bawaslu Pusat

Corona, Jajaran Panwaslu Kecamatan-Kelurahan di Semarang DiberhentikanIlustrasi bendera partai. ANTARA FOTO/Ampelsa

Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 

Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari Pusat

2. Jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga kelurahan diberhentikan

Corona, Jajaran Panwaslu Kecamatan-Kelurahan di Semarang DiberhentikanBawaslu Kota Semarang menyimak rapat dengar pendapat DPR RI dan pemerintah. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, saat ini pihaknya telah melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran Panwaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan. Adapun, keputusan itu dilaksanakan sampai batas waktu yg belum ditentukan. 

"Ini sebagai langkah pencegahan terhadap semakin merebaknya penyebaran COVID-19, " ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/4). 

Bawaslu Kota Semarang berupaya mengikuti arahan dan petunjuk dari Bawaslu RI. Yaitu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Nomor 13.A Tahun 2020 mengenai perpanjangan masa darurat. 

“Kami sudah terbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak saat itu. Keputusan inipun jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran sehingga menjadi acuan bersama,“ tutur Amin. 

3. Bawaslu tagih Perpu untuk tahapan Pilkada selanjutnya

Corona, Jajaran Panwaslu Kecamatan-Kelurahan di Semarang DiberhentikanIDN Times/Aji

Dengan melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan makin meluas, Bawaslu membutuhkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Ini sebagai kejelasan tentang bagaimana tahapan Pilkada selanjutnya," imbuh Amin. 

Selain itu, pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, pada turunan hasil rapat dengar pendapat, muncul skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Antara lain Opsi A tanggal 9 Desember 2020, Opsi B tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi C tanggal 29 Desember 2021.

"Maka dengan kondisi tersebut Perpu tetap dibutuhkan secara cepat agar terdapat kejelasan opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah," terangnya. 

Baca Juga: 15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus Corona

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya