PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) yang pertama mendaftarkan kadernya di tahap pengajuan calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Pengajuan itu dilakukan oleh pengurus parpol PKS bersama 12 perwakilan di kantor KPU Kota Semarang, Senin (8/5/2023).
1. PKS ajukan bacaleg sesuai jumlah alokasi kursi
KPU Kota Semarang membuka tahap pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 lalu. Pada tahapan tersebut PKS mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen atau 50 bakal calon sesuai dengan jumlah alokasi kursi di parlemen DPRD Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh PKS akan dicek kelengkapannya.
‘’Sesuai regulasi, apabila lengkap maka akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon. Sedangkan, jika yang diajukan oleh PKS ada kekurangan maka kami akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi oleh parpol,’’ ungkapnya, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Ketat, KPU Jateng Minta Petugas Jangan Berbelit-belit
2. Berkas PKS dinyatakan lengkap
Editor’s picks
Verifikator KPU pun langsung memeriksa berkas. Adapun, dokumen pengajuan bakal calon dari PKS dinyatakan lengkap dan diterima.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, PKS mengajukan 35 bakal calon laki-laki dan 15 bakal calon perempuan.
Pria yang akrab disapa Nanda itu mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pencermatan dan verifikasi keabsahan terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
3. Tahap selanjutnya pencermatan legalitas dokumen bacaleg
"Nanti setelah masa pengajuan bakal calon ini berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, selanjutnya KPU Kota Semarang akan melakukan pencermatan terhadap legalitas dokumen persyaratan bakal calon. Adapun, waktunya mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023," jelasnya.
Sementara, terhadap parpol tingkat Kota Semarang yang belum mengajukan bakal calonnya, KPU Kota Semarang membuka helpdesk pengajuan bakal calon apabila parpol menemui kendala dalam proses pencalonan.
Baca Juga: Dulu Dilarang, Gibran Izinkan TKPK Pemkot Solo Berpolitik Pemilu 2024