Rumah Oei Tiong Ham di Semarang Resmi Jadi Milik OJK Jateng

Sudah jadi kantor OJK sejak 2016

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY resmi memiliki bangunan cagar budaya rumah peninggalan Oei Tiong Ham. Bangunan yang terletak di Jalan Kyai Saleh Nomor 12--14 Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang itu sudah menjadi kantor OJK sejak tahun 2016. 

1. Rumah Oei Tiong Ham resmi dibeli OJK tahun 2018

Rumah Oei Tiong Ham di Semarang Resmi Jadi Milik OJK JatengDPRD dan Pemerintah Kota Semarang berkunjung ke gedung cagar budaya Kantor OJK Regional Jateng, Kamis (6/10/2022). (Dok. OJK Jateng)

Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa saat menerima kunjungan DPRD dan Pemerintah Kota Semarang yang berkunjung  ke gedung cagar budaya tersebut, Kamis (6/10/2022). 

“Rumah peninggalan Oei Tiong Ham yang digunakan sebagai Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY ini semula berstatus sewa pada tahun 2016, namun kepemilikan bangunan tersebut resmi dibeli oleh OJK pada tahun 2018,” ungkapnya.

Baca Juga: Pinjol Haram, MUI Jateng Sarankan Warga Pinjam Uang ke Bank Syariah

2. Pernah direnovasi tahun 2016 dan 2020

Rumah Oei Tiong Ham di Semarang Resmi Jadi Milik OJK JatengDPRD dan Pemerintah Kota Semarang berkunjung ke gedung cagar budaya Kantor OJK Regional Jateng, Kamis (6/10/2022). (Dok. OJK Jateng)

Bangunan cagar budaya yang berdiri di atas tanah seluas 7.560 meter persegi tersebut ditetapkan melalui SK Walikota  Semarang Nomor 646/50/1992 Tangggal 4 Februari 1992.

“OJK melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bangunan cagar budaya ini tetap terjaga keasliannya namun tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran,” ucap Aman.

Gedung Kantor OJK selain digunakan sebagai tempat perkantoran, juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai edukasi keuangan dan pelayanan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Gedung tersebut juga sering mendapat kunjungan mahasiswa untuk kuliah umum, masyarakat umum, pelaku industri jasa keuangan dan kegiatan lainnya yang berkolaborasi dengan stakeholder seperti program kebangkitan UMKM, Waspada Investasi dan Melek Finansial.

Aman menambahkan, pihaknya berkomitmen memelihara dan menjaga gedung cagar budaya dengan mengalokasikan secara khusus anggaran rutin pemeliharaan gedung setiap tahun, sehingga benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menyambut baik inisiatif OJK atas pengelolaan gedung cagar budaya.

“Kami berharap hal positif dalam pengelolaan gedung dapat dipertahankan, sehingga masyarakat yang datang lebih nyaman karena bangunan yang indah dan merasa memiliki,” tuturnya.

3. Difungsikan untuk kantor dan layanan untuk masyarakat

Rumah Oei Tiong Ham di Semarang Resmi Jadi Milik OJK JatengDPRD dan Pemerintah Kota Semarang berkunjung ke gedung cagar budaya Kantor OJK Regional Jateng, Kamis (6/10/2022). (Dok. OJK Jateng)

Hal senada disampaikan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Kota Semarang, Ismet Adipradana. Ia menyampaikan bahwa OJK adalah lembaga percontohan yang berhasil merawat dengan sangat baik bangunan cagar budaya yang menjadi salah satu ikon Kota Semarang tersebut. 

“Bangunan ini tetap dapat difungsikan dengan baik sebagai tempat perkantoran untuk melayani masyarakat dan stakeholder,” katanya.

Baca Juga: OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya