Status PPKM Semarang di Level 1, Mal Buka dengan Kapasitas 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah memutuskan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Adapun, khusus Provinsi Jawa Tengah dua kabupaten sudah berstatus level 1.
1. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat
Daerah yang sudah berstatus level 1 adalah Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang pun melakukan penyesuaian dan menerapkan aturan baru terkait PPKM.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada beberapa aturan baru seiring penurunan status PPKM dari level 1 ke level 2 di Kota Semarang. Salah satu yang terpenting, yaitu aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat.
2. Rumah makan, kafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB
‘’Kemudian, operasional mal, hypermarket, supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan, rumah makan, kafe, resto pada PPKM level 1 boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen,’’ ungkapnya, Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya, PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan waktu. Bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa dihadiri dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan, tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.
Baca Juga: PPKM Kota Semarang Turun ke Level 2, Tapi Testing dan Tracing Rendah
3. PTM tetap pakai aturan PPKM level 2
‘’Begitupun, tempat wisata dan ruang terbuka publik juga sudah boleh buka dengan kapasitas 75 persen. Anak-anak juga sudah boleh masuk ke tempat wisata. Seluruh tempat tersebut harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung," jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.
Adapun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih merujuk pada aturan PPKM di level 2. Artinya, pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara terbatas.
4. Masyarakat diminta jangan lengah karena COVID-19 masih ada
Hendi menambahkan, status PPKM dari level 2 ke level 1 ini merupakan kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19.
‘’Kendati demikian, ingat COVID-19 ini belum berakhir. Sehingga, kami minta masyarakat jangan lengah dan tetap harus menaati aturan serta protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,’’ tandasnya.
5. Berikut daftar level PPKM di Jateng
Sementara, perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Untuk di Jawa Tengah ada dua daerah di level 1, 13 daerah di level 2, dan 20 daerah di level 3. Berikut data level di kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Level 1 :
1. Kota Tegal
2. Kota Semarang.
Level 2 :
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Sragen
4. Kota Surakarta (Solo)
5. Kota Salatiga
Editor’s picks
6. Kota Magelang
7. Kabupaten Klaten
8. Kabupaten Kendal
9. Kabupaten Karanganyar
10. Kabupaten Banyumas
11. Kabupaten Semarang
12. Kabupaten Boyolali
13. Kabupaten Demak.
Level 3 :
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Rembang
5. Kabupaten Purworejo
6. Kabupaten Purbalingga
7. Kabupaten Pemalang
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Magelang
10. Kabupaten Kudus
11. Kota Pekalongan
12. Kabupaten Kebumen
13. Kabupaten Cilacap
14. Kabupaten Banjarnegara
15. Kabupaten Pekalongan
16. Kabupaten Jepara
17. Kabupaten Grobogan
18. Kabupaten Brebes
19. Kabupaten Blora
20. Kabupaten Batang.
Baca Juga: Gereja Katolik di Semarang Mulai Misa Tatap Muka, Dampak PPKM Level 2