Aturan Makan di Tempat 20 Menit di Klaten, Siapa yang Akan Mengawasi 

Alun-alun Klaten kembali dibuka

Klaten, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Pemkab Klaten memberikan kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 10/2021 tetang PPKM level 4, usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, warung makan juga diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan ketentuan maksimal hanya 20 menit dan dibatasi tiga orang pengunjung.

Baca Juga: Ada 5.000 Kasus, Penanganan COVID-19 Jateng Dikonsentrasikan di Klaten

1. Alun-alun Klaten kembali dibuka

Aturan Makan di Tempat 20 Menit di Klaten, Siapa yang Akan Mengawasi Bupati Klaten, Sri Mulyani. Instagram.com/yani_sunarno

Selain kelonggaran untuk membuka usaha bagi pedagang kecil, Pemkab Klaten juga membuka kembali kawasan Alun-alun Klaten yang sebelum ditutup.

Alun-alun Klaten terletak di tengah kota dan merupakan tempat kuliner serta lokasi bagi masyarakat Klaten untuk berkumpul.

Bupati Klaten, Sri Mulyani dalam instruksi terbarunya mengatakan selain memperbolehkan layanan makan di tempat, Pemkab Klaten juga memberikan dispensasi lain yang diterapkan selama PPKM level 4 diterapkan, yaitu dibukanya kembali Alun-alun Klaten untuk aktivitas PKL.

2. Pedagang mesti taat prokes dan harus tertib dengan aturan

Aturan Makan di Tempat 20 Menit di Klaten, Siapa yang Akan Mengawasi Dok.IDN Times/istimewa

Meski diperbolehkan untuk kembali buka namun operasional warung makan tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Meskipun begitu, saya minta pedagang untuk memperhatikan prokesnya. Tutupnya tidak perlu lagi menunggu petugas, harus tertib dengan kesadaran," ungkapnya, Selasa kemarin (27/7/2021).

Kembali diperbolehkannya usaha kecil untuk beroperasi disambut positif masyarakat Klaten. Mingan (53) pedagang makanan di Klaten mengaku dengan kembali diperbolehkannya usaha kecil dibuka bakal meringankan kebutuhan hidupnya yang semakin terdesak di masa pandemik.

"Kita menyambut baik keputusan ini, cari uang semakin susah saat ini, kalau warung gak boleh buka, bagaimana kami mencari makan," katanya.

3. Pengawasan makan di tempat bakal dilakukan mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten

Aturan Makan di Tempat 20 Menit di Klaten, Siapa yang Akan Mengawasi (foto hanya ilustrasi) Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pengawasan aturan makan di tempat akan diawasi bersama. Dalam hal ini, pengawasan juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.

"Pengawasan harus dilaksanakan bersama, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Sehingga jangan sampai kelonggaran yang diberikan justru dilanggar dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sendiri," katanya.

Menurutnya pengawasan aturan makan di tempat menjadi perhatian khusus oleh semua pihak. Pasalnya aturan tersebut tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.

"Pedagang dan pemilik warung kami minta untuk ikut mengawasi prokesnya. Yang mengetahui durasi makan pelanggan juga pemilik warung, sehingga diharapkan ikut mengingatkan. Selesai makan tidak perlu ngobrol dan segera pulang," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Isolasi 51 OTG Klaten Dipindahkan  Asrama Haji Donohudan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya