2 Pria di Brebes Sebarkan Hoax PPKM Darurat, Pakai Akun FB Pitung

Rupanya ada 3 akun Facebook dan 11 Tiktok lakukan hal sama

Brebes, IDN Times - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan berita bohong adanya aksi unjuk rasa di alun-alun kota tersebut menolak kebijakan PPKM Darurat.

1. Unggah video lawas seolah kejadian terkini

2 Pria di Brebes Sebarkan Hoax PPKM Darurat, Pakai Akun FB PitungIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Pria tersebut berinisal MK. Ia ditangkap setelah mengunggah postingan video demo dengan keterangan atau status "Situasi Brebes pada saat ini." 

Video tersebut diunggah pada media sosial pribadi MK pada Minggu (18/7/2021). Padahal pada saat itu, di alun-alun Brebes tidak terjadi demo sama sekali.

Baca Juga: 22.260 Ton Beras PPKM Disalurkan ke Warga Jateng Terdampak COVID-19

2. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi hoax

2 Pria di Brebes Sebarkan Hoax PPKM Darurat, Pakai Akun FB PitungKapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto (tribratanews.jateng.polri.go.id)

Setelah dilakukan pemeriksaan soal kebenaran kabar tersebut, rupanya video unjuk rasa yang diupload MK adalah video lama. Yaitu demo soal penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.

Pelaku mengaku sengaja mengunggah video yang seolah-olah sebagai kejadian terkini. Bahkan, unggahan tersebut meresahkan warga di Brebes.

“Tersangka dengan inisial MK terancam kurungan 12 tahun penjara. Tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang ITE Tahun 2016. Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi soal adanya ajakan atau kabar soal demo mengenai penolakan PPKM Darurat,” pungkasnya.” ujar Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar konferensi pers melansir laman resmi Tribrata News, Rabu (21/7/2021).

3. Postingan bikin 2 warga Brebes tertipu hoaks

2 Pria di Brebes Sebarkan Hoax PPKM Darurat, Pakai Akun FB PitungIlustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain MK, polisi juga menangkap MI, warga Losari, Brebes. Kejadian berawal pada Minggu (18/7/2021), polisi yang berpatroli di Pos Penyekatan Simpang 3 exit tol Brebes Barat mendapati dua orang bakal menghadiri seruan Brebes Bergerak aksi tolak PPKM di alun-alun Brebes. Mereka, Novaldi dan Rijal Amrullah mendatangi acara tersebut setelah melihat unggahan pada Grup Facebook Losari Dalam berita.

“Ajakan provokasi tersebut diposting pada akun Facebook Pitung Art milik tersangka MI,” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Mendapati hal itu, polisi langsung mencari keberadaan MI dan menangkapnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 ponsel. Tersangka dijerat dengan pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juaceaga pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pada hari yang sama, Iqbal menjelaskan, Polda Jateng mendapati tiga akun Facebook dan 11 akun Tiktok hasil operasi siber yang kedapatan menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif mengenai PPKM Darurat.

Baca Juga: 13 Daerah di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM Level 4

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya