Denty Serahkan Syarat Dukungan 7.777 KTP ke KPU Jateng saat Hari Ibu

Keterwakilan perempuan di legislatif juga penting, lho

Semarang, IDN Times - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi menyerahkan syarat dukungan pemilik bakal calon untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022). Denty--yang merupakan petahana (incumbent) anggota DPD RI itu--menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan perseorangan sebanyak 7.777 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berasal dari 28 kabupaten/kota se-Jateng.

1. Denty maju lagi untuk DPD RI 2024--2029

Denty Serahkan Syarat Dukungan 7.777 KTP ke KPU Jateng saat Hari IbuCalon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi (tengah) menyerahkan syarat dukungan ke KPU Jawa Tengah (Dok. Tim Humas Denty Eka Widi Pratiwi)

Denty mengaku, KTP dukungan tersebut berasal dari teman-teman dan masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggalnya, di Kabupaten Temanggung.

"Ini untuk syarat dukungan pencalonan anggota DPD masa bakti 2024--2029. (KTP) bukan dari golongan atau partai politik tertentu. Meski demikian, kami merangkul semua golongan,'' katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.

Ia menyatakan, sengaja menyerahkan dukungan tersebut saat momentum perayaan Hari Ibu Nasional, 22 Desember.

"Saya berharap (penyerahan syarat saat Hari Ibu ini) akan bisa membawa kebaikan bagi keterwakilan perempuan Indonesia. Ini menjadi motivasi kita semua, bahwa kemajuan negara ini salah satunya tergantung pada produktivitas kaum ibu di mana pun dan siapa pun yang berperan di dalamnya,'' akunya.

Baca Juga: 8 Parpol Anyar Datangi KPU Jateng, Janji Urus Kelengkapan Syarat Pemilu 2024

2. Pendaftaran lebih mudah lewat SILON

Denty Serahkan Syarat Dukungan 7.777 KTP ke KPU Jateng saat Hari IbuUnplash

Menurut Denty, proses administrasi terkait dengan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 saat ini lebih mudah dan efektif. Karena cukup menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan DPD).

"Kami sudah bisa melampaui tahapan-tahapannya (menggunakan aplikasi SILON)," ujarnya.

3. Minimal dukungan sebanyak 5 ribu KTP

Denty Serahkan Syarat Dukungan 7.777 KTP ke KPU Jateng saat Hari IbuIlustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saat penyerahan berkas dukungan, Denty diterima oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng, M Taufiqurrohman dan Divisi Teknis Penyelenggraan Pemilu KPU Jateng Putnawati. Putnawati mengatakan, syarat minimal untuk calon anggota DPD adalah 5.000 dukungan dan harus tersebar di 18 kabupaten/ kota.

Sedangkan untuk calon DPD yang mendaftar dari 15 orang, hingga Kamis (22/12/2022) baru ada dua orang yang sudah mengonfirmasi syarat dukungan. Salah satunya adalah Denty.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Jawa Tengah mulai menyelenggarakan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 16--28 Desember 2022, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap harinya di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk di hari terakhir, pada tanggal 29 Desember 2022 sampai pukul 23.59 WIB 

Baca Juga: Tergiur Nyalon DPD RI, 10 Perwakilan Ormas Ikut Sosialisasi di KPU Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya