Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kebumen Posting Open BO Foto Syur Pacar

Pelaku terancam dihukum 6 tahun penjara

Kebumen, IDN Times - Seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi usai putus dengan kekasihnya. Lantaran sakit hati, kemudian menyebarkan foto syur di media sosial.

1. Polisi tangkap pelaku di rumah orangtuanya

Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kebumen Posting Open BO Foto Syur Pacartribratanews.jateng.polri.go.id

Dia adalah DN (20) warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. DN dilaporkan oleh korban, mantan kekasihanya yang juga warga Kebumen karena foto-foto pribadinya beredar luas di media sosial.

Ia ditangkap di rumah orangtuanya pada Senin (15/6) pukul 15.00 WIB.

“Modusnya membagikan foto pribadi korban (mantan kekasih) di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan melansir laman resmi Tribrata Polda Jateng, Jumat (19/6).

Baca Juga: Mantan Anak Punk di Kebumen Cat Pink Motor Hasil Curian, Biar Kencang

2. Diposting di Facebook dan Instagram dengan fake account

Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kebumen Posting Open BO Foto Syur PacarPexels/Tracy le blanc

Rudy menjelaskan, tersangka sengaja membuat akun palsu di Facebook dan Instagram, atas nama korban. Selanjutnya ia mengunggah beberapa foto-foto syur mantan kekasihnya.

Bahkan di akun tersebut, DN memberikan keterangan Open BO serta mencantumkan nomor handphone korban. Kondisi itu membuat banyak nomor telepon asing menghubungi mantan kekasihnya.

Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya hingga akhirnya melaporkan tindakan DN.

3. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kebumen Posting Open BO Foto Syur PacarIDN Times/Mia Amalia

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen juga telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda di Kebumen Nekat Mencuri 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya