49 Kecelakaan di Jalur KA Pantura, Enam Tewas, Delapan Luka Berat

Kecelakaan akibat pengguna jalan teledor

Semarang, IDN Times - Sepanjang periode Januari hingga September 2020, terdapat 49 kecelakaan yang melibatkan para pengguna kendaraan pribadi dengan kereta api di jalur perlintasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah. PT KAI Daop 4 Semarang menyatakan kecelakaan tersebut terjadi lantaran kedisiplinan masyarakat saat melewati jalur perlintasan kereta api masih rendah.

1. Tabrakan sering muncul di palang pintu KA jalur Pantura

49 Kecelakaan di Jalur KA Pantura, Enam Tewas, Delapan Luka BeratIDN Times/Tunggul Kumoro

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Kristiyantoro, insiden kecelakaan tak cuma terjadi pada perlintasan liar. Namun, pihaknya juga menemukan tabrakan juga muncul di beberapa titik yang telah dipasangi palang pintu pintu KA. 

"Terutama banyak kasus yang terjadi di titik kilometer sepanjang jalur KA," ujar Kris saat dihubungi IDN Times via pesan singkat, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Libur Panjang 1 Suro, Okupansi KA Pantura Jateng Diatas 90 Persen

2. Ada enam orang tewas, delapan luka berat dan enam luka ringan di jalur KA Pantura

49 Kecelakaan di Jalur KA Pantura, Enam Tewas, Delapan Luka BeratIlustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Pihaknya menyatakan sampai akhir bulan kemarin, ada 49 kali kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan para pengguna kendaraan pribadi. Ia menjelaskan rinciannya ada 42 tabrakan temperan, empat kejadian kendaraan mogok di tengah rel KA dan ada tiga kejadian pengguna kendaraan pribadi menabrak palang pintu sampai patah.

"Dari kejadian sejak Januari sampai September kemarin, kita telah mendata sebanyak enam orang meninggal dunia, delapan luka berat, dan enam orang luka ringan. Kejadiannya di wilayah kita dari Cepu sampai Brebes," urainya.

Pihaknya mengklaim kecelakaan kerap terjadi lantaran perilaku pengguna kendaraan yang mengabaikan rambu lalu lintas di sekitar palang pintu KA. Akibatnya pun bisa merugikan keselamatan masyarakat setempat.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk menaati tanda peringatan di dekat rel kereta api. Kita minta masyarakat lebih waspada saat lewat di perlintasan sebidang," akunya.

"Kecelakaan perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga pihak KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api terhambat, kerusakan sarana atau prasarana, hingga petugas KAI yang terluka," imbuhnya.

3. Pengguna kendaraan pribadi wajib patuhi tiga aturan di perlintasan KA

49 Kecelakaan di Jalur KA Pantura, Enam Tewas, Delapan Luka BeratPinterest

Pihaknya menyatakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan saat perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sedangkan pada aturan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, penggendara kendaraan pribadi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca Juga: Hari Kereta Api Nasional, Begini Sejarah Panjang PT KAI di Indonesia

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya