Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

James Purba Lulus Ujian Doktoral di Unissula Usai Bahas Kelemahan PKPU

IMG_20260207_111458.jpg
Pengacara kondang James Purba dinyatakan lulus ujian doktoral di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • James Purba meraih predikat summa cumlaude
  • James Purba mengkritisi Pasal 280 tentang kepailitan
  • Syarat pengajuan pailit selama ini terkesan mudah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Keputusan mempailitkan sebuah perusahaan umumnya memakan waktu lama, cenderung ruwet bahkan terkesan merugikan para karyawan. 

Dengan melihat berbagai polemik keputusan pailit yang dilakukan pihak pengadilan, seorang pakar kepailitan, Jamaslin James Purba SH MH membahas secara gamblang sejumlah kelemahan rekomendasi pailit yang dilakuka PKPU saat menempuh ujian doktoral di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

Saat ujian doktoral, James mengambil disertasi berjudul Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam PKPU Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan. 

James mengungkapkan setiap keputusan pailit mestinya ditilik secara detail mengenai kondisi fiskal perusahaan. Pailit tidak bisa serta merta dijatuhkan kepada perusahaan yang keuangannya masih sehat. 

"Jadi proses kepailitan tidak bisa dilakukan bagi perusahaan yang sehat, seharusnya dilihat dengan cermat apakah keuangan yang ada membebani perusahaan atau justru perusahaan kondisinya masih fit. Karena kepailitan ini dampaknya luar biasa terhadap para karyawan yang bekerja di dalamnya," kata James, usai ujian doktoral di ruang ujian FH Unissula Semarang, Sabtu (8/2/2026). 

Table of Content

1. James Purba raih predikat summa cumlaude

1. James Purba raih predikat summa cumlaude

IMG_20260207_110255.jpg
Ujian doktoral yang diikuti advokat kondang James Purba. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam ujian promosi doktoral di FH Unissula, James meraih predikat summa cumlaude dengan nilai 4,0. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para penguji yang telah memberikan penilaian maksimal.

Ia mampu menyampaikan materi dengan dan menjawab pertanyaan penguji secara lugas karena berbasis argumentasi hukum yang kuat.

“Semua pertanyaan bisa saya jawab dengan dasar hukum yang solid dan meyakinkan, tanpa keraguan. Karena memang saya sudah hampir 28 tahun menangani perkara PKPU dan pailit, jadi saya paham betul prosesnya dari awal sampai akhir. Selama ini hanya belum menyandang gelar saja,” bebernya.

2. James Purba kritisi Pasal 280 tentang kepailitan

IMG_20260207_110533.jpg
James Purba meraih doktoral bidang hukum kepailitan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

James Purba dikenal malang melintang menangani perkara kepailitan lebih dari 25 tahun.

Dirinya berkata tujuannya mengangkat disertasi tentang kepailitan semata untuk mengkritisi perkara kepailitan yang ada selama ini. 

Berdasarkan hasil penelitiannya, ditemukan sejumlah tagihan yang ditolak tanpa adanya mekanisme penyelesaian yang jelas. Hal ini terjadi karena Pasal 280 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum memberikan solusi hukum atas persoalan tersebut.

“Itulah yang menjadi dasar kami melakukan penelitian. Untuk memberikan perlindungan hukum, tentu harus ada amandemen terhadap Pasal 280 agar sengketa tagihan memiliki mekanisme penyelesaian di pengadilan," tuturnya. 

3. Syarat pengajuan pailit selama ini terkesan mudah

IMG_20260207_105901.jpg
James Purba bersama para penguji menunjukkan kelulusan untuk ujian doktoral. (IDN Times/Fariz Fardianto)

James mencontohkan bahwa perkara kepailitan yang diajukan kepada majelis hakim sehingga hakim dapat memberikan putusan yang berkepastian hukum, apakah tagihan itu diterima atau ditolak. Jadi harus ada putusan final dari pengadilan.

Ia menilai ketentuan dalam undang-undang saat ini membuat syarat pengajuan PKPU maupun pailit terkesan terlalu mudah. Sebab, dengan adanya dua utang yang tidak dibayar, tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan dan kesehatan usaha debitur, seseorang sudah dapat diajukan pailit. 

Padahal, keterlambatan pembayaran utang tidak selalu mencerminkan ketidakmampuan debitur, melainkan bisa disebabkan faktor administratif atau kelalaian sesaat, namun tetap berujung pada status pailit berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Menurut undang-undang, ketika utang tidak dibayar maka langsung pailit. Padahal, untuk bisa dikategorikan bangkrut, seharusnya perusahaan itu benar-benar dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, seharusnya ada pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan laporan keuangan, agar dapat diketahui apakah perusahaan tersebut masih sehat atau tidak,” jelasnya.

4. Peradi berharap anggotanya ikuti jejak James Purba

IMG_20260207_111137.jpg
Ketua Peradi Semarang Choirul Anam. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar mengapresiasi keberhasilan James Purba yang menyabet nilai 4,0 saat ujian doktoral. Hal tersebut menjadi dorongan bagi anggotanya agar segera mengikuti jejak peningkatan kapasitas akademik dan profesional.

"Harapannya seperti itu. Kita minta teman-teman untuk dorong untuk nanti. Kalau di DPC Pradi Semarang mungkin sekitar ada 15. Ya. Berarti targetnya semua pengurus harus kita dorong untuk segera untuk tempuh gelar doktor," katanya.

Sementara itu, Dr Megawati Prabowo, selalu Associate Lawyer di Law Firm James Purba and Partners juga lega dengan capaian akademik James Purba.

"Beliau senior yang layak dipanggil senior, selain memang ahli di bidang akademisi dan praktisi hukum bidang kepailitan, beliau merupakan sosok senior yang selalu mendorong advokat dan kurator junior untuk terus maju. Jadi sudah sangat layak menyandang gelar pendidikan tertinggi S3," tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Ada Operasi Tangkap Tikus di Semarang untuk Tekan Kasus Leptospirosis

08 Feb 2026, 18:37 WIBNews