8 Parsel Lebaran Milik ASN Salatiga Disita dan Dilaporkan ke KPK

Parsel akan dibagikan ke orang miskin

Salatiga, IDN Times - Tim Inspektorat Kota Salatiga memastikan telah menyita delapan buah parsel milik ASN Pemkot Salatiga yang kedapatan diberikan untuk bingkisan Lebaran. 

Pemberian seluruh parsel tersebut dianggap menyalahi aturan dalam Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 450/335/300 tanggal 22 April 2021 tentang Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan, Pelaporan Penerimaan Penolakan di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga. 

1. Parsel Lebaran yang diterima ASN Salatiga isinya pecah belah dan makanan

8 Parsel Lebaran Milik ASN Salatiga Disita dan Dilaporkan ke KPKIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Penyuluh Anti Korupsi Pratama KPK Inspektorat Daerah Kota Salatiga Jamil, pemberian parsel Lebaran bagi para ASN merupakan bentuk gratifikasi yang rawan menjadi tindak pidana kolusi korupsi dan nepotisme. 

"Maka sebagai bentuk pencegahannya, kita sita semuanya. Isinya ada barang pecah belah, sembako dan makanan. Yang makanan kita berikan kepada masyarakat kurang mampu yang tinggal di Kampung Kumpulrejo, Sidorejo Lor dan Panti Asuhan Islam Sudirman dan Panti Asuhan Masithoh," ungkapnya, Sabtu (22/5/2021). 

Baca Juga: Fakta Jozeph Paul Zhang, Kritis Tidak Lulus Kuliah Tani UKSW Salatiga

2. Sebanyak lima ASN tepergok terima parsel Lebaran. Di dalamnya juga ada uang

8 Parsel Lebaran Milik ASN Salatiga Disita dan Dilaporkan ke KPKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Ia menyebutkan sebelumnya telah memergoki lima ASN di Pemkot Salatiga yang menerima delapan parsel bingkisan Lebaran. Pihaknya telah memberikan teguran bagi ASN supaya tidak mengulangi perbuatannya tersebut. 

Lebih jauh, untuk parsel yang berisi barang pecah belah dan uang, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat penetapan status yang resmi. "Sementara kita simpan dulu di gedung UPG Inspektorat Salatiga," akunya tanpa menyebut nominal uang parsel yang disita. 

3. Inspektorat tegaskan menerima parsel Lebaran telah melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2021

8 Parsel Lebaran Milik ASN Salatiga Disita dan Dilaporkan ke KPKParsel Lebaran di Salatiga yang disalurkan ke warga miskin. Istimewa

Dilain pihak, Sekretaris Inspektorat Kota Salatiga, BPH Pramusinta penerimaan parsel Lebaran juga telah melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2021 yang disebutkan bahwa setiap ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.


Ia sedang menganalisa atas barang gratifikasi dan meneruskan laporan ke KPK. Untuk barang yang mudah busuk berupa makanan dapat disalurkan ke yang membutuhkan. Kalau terpaksa menerima karena tidak sanggup menolak, katanya wajib melaporkan ke Inspektorat melalui Unit Pengendali Gratifikasi. 


"Kita terus mensosialisasikan peraturan larangan gratifikasi kepada ASN, penyelenggara negara di daerah, BUMD dan masyarakat umum. Harapannya mereka dengan niat tulus melaporkan gratifikasi kepada UPG baik terkait momen hari raya maupun tidak," tuturnya. 

Baca Juga: Keren! Singkong Jadi Jurus Salatiga Buat Jadi Kota Kreatif UNESCO

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya