Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun Tangan

Sumbernya yang didapat banyak dan belum ada transparansinya

Semarang, IDN Times - Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan bencana virus corona (COVID-19). Pasalnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.

1. Pelaku korupsi dana bencana terancam hukuman mati

Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun TanganIlustrasi koruptor. IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menyatakan Pemerintah Provinsi Jateng harus transparan dalam menggunakan dana penanggulangan COVID-19.

"Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi KPK kita minta ikut mengawasi kondisi di lapangan," kata Zainal kepada IDN Times, Kamis (7/5).

Baca Juga: KIP Soroti Kesiapan Pemprov Jateng Tangani COVID-19

2. Dana COVID-19 juga rawan dikorupsi

Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun TanganIlustrasi pemberian bantuan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menurutnya selama ini banyak sumber penerimaan yang cukup besar nilainya terutama dari APBN, APBD, CSR perusahaan hingga memotong gaji-gaji para ASN.

"Jangan sampai ada dana atau benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemik COVID-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi," ujarnya.

3. Pencairan dana virus corona harus tepat sasaran

Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun Tanganpixabay.com/geralt

Pihaknya menekankan agar Gubernur Jateng, bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak bermain terhadap penggunaan anggaran virus corona, yang didapat dari berbagai sumber. Ia mendesak kepada Pemprov Jateng untuk menyalurkan dana COVID-19 secara terbuka dan tepat sasaran sesuai dengan realitas di lapangan, agar tidak membingungkan masyarakat.

"Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa  jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan," tambahnya.

4. Dana bantuan virus corona bisa disalahgunakan untuk kampanye

Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun TanganTumpukan sembako yang siap didistribusikan oleh Pemkot Semarang bagi warga terdampak COVID-19. Dok Pemkot Semarang

Zainal pun mengingatkan agar dana dana COVID-19 jangan dimanfaatkan untuk membangun pencitraan para pejabat negara.

Tak cuma itu saja, dengan sumber dana yang bermacam-macam, anggaran COVID-19 juga sangat berpotensi disalahkangunakan untuk kampanye politik. Saat ini saja sudah ada pemberian bantuan yang dananya bersumber dari APBD/APBN, tapi malah diberi simbol-simbol politis, seperti stiker maupun foto pribadi.

"Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan. Jangan ada pencitraan yang dilakukan pejabat negara. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo (red: ikut menjaga hati tetangga), jangan mengedepankan pencitraan, nanti bikin rakyat emosi," cetusnya.

Baca Juga: Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur Bawaslu

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya