Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans Jateng

Ada perusahaan dicurigai tidak mau bayar THR

Semarang, IDN Times - Sejumlah pekerja di Jawa Tengah melaporkan adanya kecurangan dalam pembayaran uang tunjangan hari raya (THR). Tak kurang laporan yang masuk ke posko pengaduan Disnakertrans sudah mencapai 22 aduan. 

1. Disnaker Jateng akan lakukan klarifikasi ulang

Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans JatengIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan ada 22 aduan dari para pekerja yang mempersoalkan pembayaran THR menjelang Lebaran tahun ini. 

Posko pengaduan THR sendiri dibuka pada 13 April sampai 13 Mei 2022 nanti. 

"Sampai sekarang sudah ada 22 aduan terkait THR. Kita perlu klarifikasi ulang karena identitas pelapornya musti diperjelas, perusahaan dan identitas juga harus jelas. Jadinya, kami bisa lakukan tindaklanjut. Kami bekerja sama dengan Disnaker kabupaten dan kota untuk melakukan mediasi," kata Sakina, Selasa (19/4/2022). 

Baca Juga: Pulihkan Sektor Mikro, 38 Ribu ASN Jateng Diminta Belanjakan THR ke Pedagang Pasar

2. Ada perusahaan yang akan cicil THR

Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans JatengIlustrasi THR (beritabeta.com)

Puluhan aduan pekerja yang masuk, katanya ada yang menemukan potensi pencairan THR dengan dicicil, telat bayar THR, pemberian THR tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan kerja. 

Bahkan, terdapat perusahaan yang berniat tidak akan memberikan THR bagi pekerjanya. 

Bila menilik surat edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022, ia menegaskan pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau selambatnya 25 April 2022. Sakina menjelaskan, kalau dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan. 

"Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya. 

3. Laporkan kecurangan pembayaran THR lewat nomor WA 081328451596

Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans JatengIlustrasi bermain medsos (Unsplash.com/Plann)

Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Untuk itulah, ia mendorong kepada para pekerja agar melaporkan tindak kecurangan pemberian THR dengan datang langsung  ke kantor Disnakertrans Jateng maupun lewat posko THR masing-masing kabupaten atau kota atau melaporkan via WhatsApp di nomor 081328451596.

"Sanksi yang melanggar pemberian THR sesuai PP 36 tentang pengupahan bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan izin usaha," tegasnya. 

4. Tahun kemarin ada 140 perusahaan yang dijatuhi sanksi

Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans JatengIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sakina berkata perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai juknis Menaker ialah perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM. 

Secara umum, total perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Jateng mencapai 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Jika dilihat dari kasus tahun 2021, pihaknya memastikan terdapat 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, dan dari jumlah itu 36 di antaranya memutuskan membayar THR secara penuh. 

"Kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemik turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," tandasnya.

Baca Juga: Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini Caranya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya