Sepekan PPKM Darurat, Masjid di Semarang Masih Gelar Salat Jamaah 

30 Persen masjid Semarang langgar aturan PPKM Darurat

Semarang, IDN Times - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terbukti belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat Kota Semarang. 

Dalam aturan penutupan tempat ibadah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang mendapati masih banyak takmir masjid yang ngotot untuk tetap menggelar salat rawatib dan dilanjut dengan salat berjamaah bersama warga sekitar.

"Dari hasil evaluasi dan laporan para pengurus dewan masjid Semarang, masih banyak takmir yang ngeyel, mereka tetap memilih mengadakan salat rawatib di masjid walaupun sudah ada larangan dari pemerintah pusat," ujar KH Ahmad Fuad, Ketua DMI Kota Semarang ketika dihubungi IDN Times, Sabtu pagi (10/7/2021).

1. Aturan PPKM Darurat masih terbentur keyakinan sebagian umat Muslim

Sepekan PPKM Darurat, Masjid di Semarang Masih Gelar Salat Jamaah Masjid Jami' Tua Bua, salah satu masjid tertua Sulawesi Selatan yang berada di Kabupaten Luwu. (Google Maps)

Fuad mengaku tak bisa memungkiri jika dalam pelaksanaan PPKM Darurat, aturan penutupan masjid kerap berbenturan dengan keyakinan sebagian umat Muslim yang menganggap tidak afdol kalau tidak melaksanakan salat jamaah di masjid.

Lebih lanjut, Fuad menerangan saat ini banyak umat Muslim di sejumlah kecamatan yang berpedoman pada keyakinannya masing-masing sehingga temuan di lapangan aturan PPKM Darurat telah dilanggar oleh pengurus masjid.

"Di beberapa kecamatan saya cek kondisinya, sudah ada masjid yang patuh sama PPKM. Ada yang cuma dipakai takmir dan pengurus masjidnya saja. Tapi masih ada juga yang melanggar. Contohnya saja, saat salat Jumat kemarin, banyak masjid tetap didatangi warga untuk melaksanakan Jumatan. Kalau dihitung-hitung, seminggu ini ada 30 persen masjid tetap dibuka dari total ribuan masjid yang ada di Semarang," bebernya tanpa merinci identitas masjid yang bersangkutan.

Baca Juga: Patuhi PPKM Darurat, Masjid Kauman Semarang Lockdown, Jemaah Dilarang Jumatan

2. DMI kerjasama dengan Satgas COVID-19 kecamatan tegakan aturan PPKM Darurat

Sepekan PPKM Darurat, Masjid di Semarang Masih Gelar Salat Jamaah Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ia mengaku tak bisa berbuat banyak atas pelanggaran aturan PPKM Darurat tersebut. DMI, katanya bersama Satgas Penanggulangan COVID-19 setiap kecamatan dan kelurahan saat ini telah berkoordinasi untuk meningkatkan pemantauan selama PPKM Darurat.

"Kita gak bisa berbuat apa-apa dengan munculnya pelanggaran ini. Yang bisa kita lakukan ya cuma mengingatkan kepada umat supaya menjaga protokol kesehatannya. Jangan sampai muncul klaster masjid yang merugikan kita semua. Kita hanya bisa mengimbau. Sedangkan yang menindak biar ditangani Satgas COVID-19 Kecamatan," tegasnya.

3. Umat Muslim diminta kesadarannya untuk salat di rumah

Sepekan PPKM Darurat, Masjid di Semarang Masih Gelar Salat Jamaah Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia pun meminta kesadaran dari umat Muslim untuk bersama-sama ikut menanggulangi penularan virus Corona mulai dari tindakan nyata yang dilakukan setiap hari. Setidaknya umat Muslim mematuhi aturan untuk salat di rumah terlebih dahulu sampai kurva penularan COVID-19 melandai.

"Memang dari tauziyah Majelis Ulama Jawa Tengah dikatakan masjid boleh dipakai salat rawatib tapi hanya untuk pengurus saja. Maka umat Muslim wajib mematuhi aturan dengan salat di rumah masing-masing. Ya harus bisa jaga kesehatan bersama karena penularan COVID-19 sedang melonjak tinggi," kata Fuad.

Baca Juga: Jumatan Resmi Dilarang, DMI Jateng: Salat Jamaah di Masjid Ditiadakan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya