14 Poin Kebijakan Pemkot Solo Setelah Penetapan KLB Virus Corona 

Liburkan sekolah hingga larangan cipika cipiki

Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot Solo) telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (COVID-19) di Kota Solo. Dalam penetapan status tersebut, Pemkot Solo mengeluarkan 14 kebijakan guna memutus penyebaran virus corona.

Status KLB virus corona ditetapkan pasca adanya warga Solo yang dinyatakan positif virus corona.

Baca Juga: Wali Kota Solo Tetapkan Status KLB Virus Corona

1. Mengimbau tidak mengumpulkan orang banyak

14 Poin Kebijakan Pemkot Solo Setelah Penetapan KLB Virus Corona Dok. Humas Pemkot Solo

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau event yang bertujuan untuk mengumpulkan orang. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota usai mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait virus corona di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung pada Jumat malam (13/3).

“Kota Solo dinyatakan sebagai KLB corona, dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak mengumpulkan orang banyak di satu titik itu harus dihindari,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Rudy tersebut.

2. Ada larangan bersalaman dan cipika-cipiki

14 Poin Kebijakan Pemkot Solo Setelah Penetapan KLB Virus Corona Pexels.com/fauxels

Selain larangan untuk mengumpulkan orang, ada dalam kebijakan tersebut terdapat larangan untuk bersalaman dan cipika cipiki dengan orang lain. Hal itu dikhawatirkan dapat menularkan virus corona karena melakukan kontak dekat satu sama lain. Rudy juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) setiap hari dengan sering mencuci tangan dengan sabun.

Hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan kapan status KLB virus corona di Solo akan dicabut. Ia masih melihat kondisi di RSUD Dr Moewardi yang menangani langsung pasien virus corona.

“Masih dilihat perkembangan  dua minggu lagi nanti kalau perkembangannya di rumah sakit Moewardi membaik dan kondisinya semakin baik ia mungkin bisa KLB nya dicabut,” jelas Rudy.

Selain meniadakan kegiatan belajar mengajar, sejumlah kegiatan atau event di Kota Solo juga dibatalkan atau ditunda. Seperti meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu, pementasan wayang, konser, dan kegiatan seni budaya lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak fisik di masyarakat.

3. Berikut 14 kebijakan terkait COVID-19 yang ditetapkan Pemkot Solo

14 Poin Kebijakan Pemkot Solo Setelah Penetapan KLB Virus Corona Pemkot Solo

Kota Solo telah berstatus KLB virus corona, untuk memutus penyebaran virus maka diambil langkah sebagai berikut:

1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona.

2. CFD ditiadakan sampe batas waktu yang tidak ditentukan.

3. Murid-murid sekolah mulai TK s/d SMA baik negeri dan swasta belajar di rumah, Senin 16 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan.

4. Pentas Wayang Orang Sriwedari, Kethoprak diliburkan.

5. Kegiatan olahraga di Stadion Manahan dan Stadion Sriwedari ditutup.

6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.

7. Upacara dan apel bersama di balekota ditiadakan.

8. Event-event olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda.

9. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan.

10. Lomba Kelurahan ditunda sampai dua minggu kedepan.

11. Musrenbang RKPD ditunda selama dua minggu.

12. Mall dan pasar harus sediakan tempat cuci tangan dan sabun.

13. Pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok.

14. Untuk sementara hindari salaman dan cipika cipiki.

Baca Juga: Keluarga Pasien Positif Corona Meninggal di Solo Dikarantina 14 Hari

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya