2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Ada di Polres Solo: Titipan KPK

Surakarta, IDN Times - Dua barang bukti (BB) ini berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dititipkan di Polresta Solo, Senin (29/5/2023). Kedua mobil itu merupakan barang bukti kasus gratifikasi yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Mobil diberi tanda garis polisi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan penyidik KPK soal penitipan barang bukti sitaan berupa dua unit mobil.
”Jadi kemarin (Senin) dari penyidik KPK berkoordinasi dengan kami (Polresta Solo) untuk menitipkan barang bukti. Dua unit mobil,” kata Iwan pada Rabu (31/5/223).
Keduanya diamankan dengan dikelilingi garis polisi agar kondisinya tidak bergeser.
”Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah,” ungkapnya.
Baca Juga: DPP PDI Perjuangan Temui Gibran di Solo, Bicarakan Wisata Solo
2. Terkait kasus gratifikasi Rafael Alun
Editor’s picks
Dua mobil tersebut berjenis Toyota Land Cruiser berwarna putih dan Toyota Camry berwarna silver itu saat ini berada di Polresta Solo.
Barang bukti ini dititipkan untuk kebutuhan penyelidikan terkait dengan kasus gratifikasi.
”Kalau penyidikannya di sana (KPK), artinya mengarah ke sana juga (gratifikasi). KPK hanya menyampaikan bahwa mereka menitipkan barang bukti terkait kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo),” jelasnya.
3. Dua mobil masih di Polresta Solo
Ditanya soal asal mobil tersebut, Iwan mengaku tidak tahu terkait asal muasal mobil tersebut. Ia mengaku jika KPK juga tidak menjelaskan padanya terkait informasi tersebut.
”Jadi KPK memohon bantuan pada kita untuk menitipkan barang bukti kasus RAT untuk sementara waktu sampai menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Iwan mengatakan hingga saat ini kedua mobil tersebut berada di Polresta Solo.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Dari Solo Balapan ke Stasiun Tugu