Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin Lanjut

Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan!

Surakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana mengutuk peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pemuda terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.

Politikus asal Solo tersebut mengecam tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang justru memilih memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan iming-iming sejumlah uang.

1. Tak ada restorative justice bagi pelaku kekerasan seksual

Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin LanjutEnam pelaku kekerasan seksual di Brebes, Solo. (Dok/Humas Polda Jateng)

Eva mengatakan, peristiwa tersebut cukup menyedihkan dan mengecewakan baginya karena seharusnya pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.

“Peristiwa yang menyedihkan dan mengecewakan. Seharusnya pelaku disanksi yang tegas dari hukum, tetapi malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian. Kekerasan seksual itu tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Eva menilai, tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang merugikan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban tidak hanya mengalami trauma yang berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui. Ia menyayangkan sikap oknum aparat desa yang justru tidak menegakkan hukum semestinya dan memperparah kondisi korban karena tidak memberikan keadilan.

"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang sangat tidak dapat diterima. Saya meminta aparat kepolisian khususnya Kapolres Brebes untuk segera mengusut kasus ini," tandasnya.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Masih Anggota Satlantas Brebes

2. Eva janjia kan mengawal kasus kekerasan seksual di Brebes

Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin LanjutAnggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana (IDN Times/Fadli Syahputra)

Eva menegaskan, pihaknya kami tidak akan tinggal diam dan akan memantau perkembangan kasus ini serta akan memastikan bahwa hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil. Ia berharap korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami.

"Kami berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum yang seadil-adilnya," ucapnya.

3. Pelaku bisa dikenai pasal dan hukuman berat

Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin LanjutIlustrasi kasus kekerasan seksual. (Pixabay.com/Tumisu)

Tak hanya DPR, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengecam perbuatan bejat yang dilakukan enam pelaku terhadap korban di Kabupaten Brebes.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita menjelaskan, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal negara sudah memberlakukan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serous dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang," katanya.

4. KPAI ajak semua pihak kawal kasus sampai tuntas

Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin LanjutIDN Times/Margith Damanik

KPAI telah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjutnya.

Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Enam Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes yang Berakhir Damai Ditangkap

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya