Khawatir Ada Kekosongan, DPRD Solo Usulkan Pelantikan Gibran Dipercat

Agar tidak ada kekosongan pemerintahan

Solo, IDN Times - DPRD Kota Solo mengusulkan pemenang Pilkada, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa agar segera dilantik. Mengingat masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo kan berakhir pada 17 Februari mendatang.

Baca Juga: Pengamanan Penetapan Gibran-Teguh, Polresta Solo Siapkan 350 Personel

1. Usulan muncul saat rapat Paripurna

Khawatir Ada Kekosongan, DPRD Solo Usulkan Pelantikan Gibran DipercatDokumentasi Pemprov Jatim

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan usulan pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilwalkot Solo 2020, dan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wali Kota Solo masa jabatan 20216-2021, di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Senin (25/1/21).

“Ada 2 agenda dalam rapat paripurna hari ini. Yakni penetapan paslon terpilih Pilkada Solo 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota lama,” ujarnya.

Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

2. Agar tidak ada kekosongan pemerintahan

Khawatir Ada Kekosongan, DPRD Solo Usulkan Pelantikan Gibran DipercatKantor Balaikota Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Budi mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk segera laksanakan pelantikan Gibran-Teguh. Budi berharap pelantikan Gibran dan Teguh bisa dilakukan bersamaan dengan habisnya masa jabatan Rudy dan Purnomo, agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan terlebih saat pemerintah mengambil peran besar dalam masa pandemi COVID-19 ini.

"Kami usulkan pelantikan Gibran dan Teguh dan pemberhentian FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo kepada Mendagri," tandasnya.

3. Tidak ada Pj (penjabat) Wali Kota

Khawatir Ada Kekosongan, DPRD Solo Usulkan Pelantikan Gibran DipercatWali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dalam acara pembukaan Rapimkota KADIN Solo. Dok.Humas Pemkot

Lebih lanjut Budi mengatakan jika pelantikan atau pengangkatan Gibran dan Teguh dilakukan Mendagri usai tanggal 17 Februari, maka akan ada Pj (Penjabat) Wali Kota Solo untuk mengisi kekosongan sementara di Pemkot Solo. Namun jika, usulan ke Mendagri tersebut disetujui makan memori jabatan dari Wali Kota sebelumnya akan diberikan kepada Gibran.

"Jika pelantikan dilskukan usai tanggal 17, lanjut Budi, Rudy dan Purnomo harus menyerahkan memori jabatan kepada Pj Wali Kota Solo. Namun, jika tidak ada PJ Wali Kota, Rudy dan Purnomo langsung menyerahkan memori jabatan pada Gibran- Teguh," ungkapnya.

"Pada masa awal pemerintahan Rudy dan Purnomo dulu seperti itu ada PJ Wali Kota beberapa hari sebelum resmi dilantik," pungkas Budi.

Baca Juga: Ada Masalah, Pelantikan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam Batal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya