Revitalisasi Taman Pancasila, 16 Pedagang Tolak Pembongkaran Kios

Belasan kios sudah diratakan menggunakan alat berat

Tegal, IDN Times - Belasan kios semi permanen di kawasan Taman Pancasila, tepatnya di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal dirobohkan alat berat, Senin (2/3) siang. Kios tersebut diratakan dengan tanah, menyusul dimulainya revitalisasi Taman Pancasila dan penataan kawasan Stasiun Tegal.

Baca Juga: Penangkapan 10 Kg Ganja di Tegal, Kasus Terbesar di Jateng Tahun 2020 

1. Sebanyak 16 pedagang tolak pembongkaran

Revitalisasi Taman Pancasila, 16 Pedagang Tolak Pembongkaran KiosIDN Times/ Muchammad Haikal

Pantauan IDN Times, masih ada sekitar 16 kios di sebelah selatan taman belum dibongkar, lantaran para pedagang melakukan penolakan. Aksi penolakan terjadi, lantaran pedagang menilai belum ada kejelasan relokasi dan solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Sesuai dengan rencana, awal Maret 2020 merupakan tahap pembongkaran kawasan taman. Sedang proses pembangunan akan dilakukan pada April mendatang. Sebelum dibongkar, Pemkot telah menyediakan tempat relokasi untuk para pedagang di dua lokasi yang berbeda.

2. Pedagang tak menerima surat peringatan dari Pemkot

Revitalisasi Taman Pancasila, 16 Pedagang Tolak Pembongkaran KiosIDN Times/ Muchammad Haikal

Kuasa Hukum pedagang eks-Taman Pancasila, Herdin Pardjoeangan mengemukakan, mewakili 16 pedagang, dirinya menyampaikan tuntutan kepada Pemkot Tegal. Sebab, belum ada kejelasan relokasi serta belum diterimanya Surat Peringatan (SP) satu, dua, bahkan tiga dari Pemkot.

Tak hanya surat peringatan saja, Herdin juga belum menerima surat tugas pembongkaran. Justru, surat peringatan dilayangkan PT KAI melalui kuasa hukumnya. Padahal, kewenangan penataan berada di pihak Pemkot. Hal itu mendasari Permendagri, Perpres tentang penataan PKL, serta Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penataan PKL di Kota Tegal.

“Bukan dari Pemkot, justru PT KAI Daop IV Semarang yang memberi SP. Lalu jika Pemkot tidak mengirimkan SP dan surat pemberitahuan pembongkaran, tiba-tiba melakukan bongkar paksa. Di mana legal standingnya,” tegas Herdin.

3. Pemkot siapkan lahan alternatif untuk relokasi

Revitalisasi Taman Pancasila, 16 Pedagang Tolak Pembongkaran KiosIDN Times/ Muchammad Haikal

Terpisah, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pembongkaran yang dilakukan merupakan kewenangan dari PT KAI sebagai pemilik lahan. Pemkot Tegal tidak bisa menghalangi langkah yang diambil PT KAI.

Ihwal relokasi, dirinya bersama sejumlah pihak akan menemui pemilik lahan di sebelah timur Rumah Makan (RM) Dewi dan sebelah barat Gedung Mulya Damai. Para pedagang diminta untuk tetap tenang, karena Pemkot telah menyediakan beberapa tempat relokasi alternatif.

Baca Juga: Gerobak Tertimpa Pohon Palem, Pedagang Taman Poci Tegal Meradang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya