Dukun dan Orangtua Aisyah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukuman untuk Orangtua Korban Ditambah 1/3

Temanggung, IDN Times – Polres Temanggung menetapkan empat orang tersangka pada kasus temuan mayat Aisyah anak 7 tahun di Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga: Ruwat Usir Genderuwo, Dukun Tenggelamkan Aisyah Sampai Mati

1. Polisi jerat tersangka denga UU Perlindungan Anak

Dukun dan Orangtua Aisyah Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraKapolres Temanggung membeberkan kronologi kematian Aisyah. Dok Humas Polres Temanggung

Para tersangka itu antara lain M (43) ayah kandung korban, S (39) ibu kandung korban, H (56) dukun dan B (43) asisten dukun. Mereka semua merupakan warga Desa/Kecamatan Bejen, Temanggung.

Kepada kedua orangtua kandung korban, polisi menerapkan sangkaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Untuk tersangka B, polisi menerapkan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Sementara untuk tersangka H, polisi menjerat dengan pasal Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

2. Kasus terungkap dari kecurigaan keluarga

Dukun dan Orangtua Aisyah Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraKapolres, Kasatreskrim dan Kasubag Humas Polres Temanggung menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan anak di bawah umur pada jumpa pers, Rabu (19/5/2021). IDNTimes/Istimewa

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, pada konferensi pers, Rabu (19/5/2021) sore menjelaskan, tulang belulang korban ditemukan di rumah Marsidi di Dusun Paponan, Desa Bejen, Minggu (16/5/2021).   

Temuan ini berawal saat keluarga menanyakan keberadaan Aisyah pada momen Idul Fitri. Orangtua Aisyah menjawab anaknya berada di rumah kakeknya. Namun ketika dicek ke rumah kakeknya, Aisyah tidak ada.

Atas kejanggalan informasi tersebut, keluarga dari ibu korban menanyakan keberadaan Aisyah kepada ayahnya. Ia menjawab Aisyah sedang berada di kamar. Ia kemudian menunjukkan kamar Aisyah.

Saat mengecek kamar itu, kakek korban terkejut karena mendapati Aisyah sudah dalam kondisi meninggal dunia tergeletak di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen.

3. Orangtua memumikan korban di kamar tidurnya

Dukun dan Orangtua Aisyah Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraKasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (19/5/2021). IDN Times/Itimewa

Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung menggelar olah TKP dan memeriksa kedua orangtua korban. Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Dari keterangan mereka juga telah didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yaitu B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan para pelaku, kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan Januari 2021. Kepala korban dimasukkan ke dalam bak yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Tindakan ini merupakan ritual untuk meruwat korban yang dinilai berada dalam pengaruh mahluk halus. Korban dinilai terlalu bandel sehingga mereka berkesimpulan kenakalan itu disebabkan pengaruh gendruwo yang menempel pada korban.  

“Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi,” kata Benny.

Atas permintaan dukun itu, korban dibaringkan di atas kasur. Mereka mengatakan korban akan bangkit dalam kondisi bebas dari pengaruh gendruwo. Kedua orangtua korban percaya dan merawat tubuh korban hingga kasus ini terbongkar.

Baca Juga: Kronologi Aisyah, Percaya Dukun Temanggung: Nakal Karena Genderuwo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya