Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalani Pernikahan Keempat, Kakek 76 Tahun Bahagia Ikut Nikah Massal

Nikah massal di Purbalingga yang diikuti oleh 49 pasangan. IDN Times/Rudal Afgani

Purbalingga, IDN Times - Kamis (12/12) bukan sekadar tentang tanggal cantik. Hari itu juga menjadi hari bahagia bagi 49 pasangan yang menikah secara massal di Purbalingga.

1. Pria 76 tahun ikut nikah massal

crosswalk.com

Kebahagiaan itu tergambar dari raut wajah Mahraji (76) dan Hadinah (48), pasangan warga desa Tegapingen RT 04 RW 04 Kecamatan Pengadegan. Mahraji menjadi pengantin tertua pada nikah masal ini.

Ini adalah pernikahan keempat bagi Mahraji. Meskipun bukan pernikahan yang pertama, namun ia mengaku bahagia karena bisa dirayakan dengan meriah. "Ini yang keempat," kata dia menjelaskan pernikahannya.

2. Nikah massal peringati hari jadi Purbalingga ke-189

http://titiw.com

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkab Purbalingga, Imam Wahyudi, mengatakan, nikah massal ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi Purbalingga ke-189. Selain itu, nikah massal ini juga untuk memfasilitasi masyarakat yang siap menikah tetapi terhalang biaya.


"Kami juga memberikan voucher gratis menginap di Hotel Owabong dan bantuan kebutuhan awal orang yang baru menikah seperti kompor, sprei, kain batik sarimbit dan produk UMKM Purbalingga," kata Imam.

3. Satu pasangan mundur karena percaya hari baik

ilustrasi ijab kabul (dok. NU)

Ia mengatakan, nikah massal diikuti 49 pasangan calon dari 39 desa dan 14 kecamatan. Semula ada 50 pasangan yang mendaftar, namun karena alasan kepercayaan, satu pasangan mengundurkan diri.


"Karena masyarakat perdesaan masih percaya nogodino, hari baik. Jadi setelah dihitung sesepuh desa, tanggalnya kurang baik, akhirnya mundur," ujar dia.

4. Delapan pasang menikah dengan dispensasi

Ilustrasi kartu nikah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sridadi mengatakan, ada delapan pasangan yang menikah dengan dispensasi. Mereka adalah pasangan yang menikah dengan usia di bawah ketentuan Undang Undang.

"Sesuai perbaikan UU Nomor 1 tahun 1978, batas usia boleh menikah itu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan," ujar dia. Pada nikah massal ini, pasangan termuda berusia 17 tahun. Masing-masing bernama Sollah Triyanto (20) dan Sindiyah (17).

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us