Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
1.000 RTLH di Semarang Bakal Direhab, Bantuan Jadi Rp35 Juta Per Rumah
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengunjungi Mbah Muhammad salah satu warga penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025 di Kecamatan Mijen, Minggu (20/7/2025). (dok. Pemkot Semarang)
  • Pemkot Semarang menaikkan bantuan rehabilitasi RTLH 2026 menjadi Rp30–35 juta per rumah dari Rp20 juta, menyesuaikan kenaikan harga material bangunan.
  • Target rehabilitasi 2026 mencapai 1.000 rumah dengan anggaran sekitar Rp20 miliar; 600 rumah telah diusulkan dan 105 di antaranya sudah dikerjakan pada semester pertama.
  • Penerima wajib keluarga berpenghasilan rendah dengan rumah memenuhi kriteria fisik dan kesehatan, serta berdiri di atas tanah berkepemilikan jelas; rumah tanpa sertifikat belum dapat dibantu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun lalu

Nilai bantuan rehabilitasi RTLH sebesar Rp20 juta per unit.

2026

Pemkot Semarang menaikkan bantuan rehabilitasi RTLH menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. Pemkot menargetkan rehabilitasi 1.000 rumah dan mengalokasikan sekitar Rp20 miliar.

semester pertama

Sekitar 600 rumah telah masuk daftar usulan. Sebanyak 105 rumah telah dikerjakan, sementara sisanya menunggu distribusi material.

Sabtu (1/8/2026)

Kepala Disperkim Murni Ediati menyatakan kenaikan bantuan dilakukan karena harga material bangunan meningkat.

akhir September 2026

Disperkim menargetkan seluruh pekerjaan rehabilitasi rumah selesai paling lambat pada periode ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemkot Semarang menaikkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit dan menargetkan perbaikan 1.000 rumah pada 2026.
  • Who?
    Pemkot Semarang melalui Disperkim, dipimpin Kepala Disperkim Murni Ediati, menjalankan program bagi keluarga berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria penerima RTLH.
  • Where?
    Program rehabilitasi dilaksanakan di Kota Semarang, dengan usulan rumah diajukan melalui RT, RW, kelurahan, kecamatan, lalu diteruskan kepada Wali Kota Semarang.
  • When?
    Program berlangsung pada 2026. Hingga semester pertama, sekitar 600 rumah telah diusulkan dan 105 rumah memasuki tahap pengerjaan. Penyelesaian ditargetkan paling lambat akhir September 2026.
  • Why?
    Nilai bantuan dinaikkan dari Rp20 juta karena harga material bangunan meningkat, agar rehabilitasi menghasilkan rumah yang sehat, layak huni, serta memenuhi standar pencahayaan dan sirkulasi udara.
  • How?
    Pengajuan dilakukan berjenjang dan disurvei Disperkim. Rumah harus memenuhi kondisi RTLH serta berdiri di lahan dengan bukti kepemilikan jelas. Anggaran 2026 sekitar Rp20 miliar, dengan material didistribusikan ke lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Kota Semarang mau memperbaiki 1.000 rumah yang tidak layak pada 2026. Tiap rumah dapat bantuan Rp30 juta sampai Rp35 juta, karena bahan bangunan makin mahal. Sekarang 105 rumah sudah dikerjakan. Rumah harus milik keluarga berpenghasilan kecil, rusak, dan punya bukti tanah. Semua perbaikan ditargetkan selesai akhir September.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kenaikan bantuan rehabilitasi memberi ruang bagi Semarang untuk menjaga mutu perbaikan rumah di tengah naiknya harga material. Dengan target 1.000 unit dan sebagian pekerjaan telah berjalan, program ini menempatkan aspek kesehatan—melalui pencahayaan dan sirkulasi udara—sebagai bagian penting dalam penyediaan hunian yang lebih layak bagi keluarga berpenghasilan rendah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang menaikkan nilai bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026 menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. Nilai tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang sebesar Rp20 juta.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengunjungi Mbah Muhammad salah satu warga penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025 di Kecamatan Mijen, Minggu (20/7/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang menaikkan nilai bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026 menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. Nilai tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang sebesar Rp20 juta.

1. Bantuan bedah rumah naik karena harga material

Belanja bahan bangunan online (Dok. Istimewa)

Kenaikan bantuan dilakukan untuk menyesuaikan harga material bangunan yang terus meningkat sehingga hasil rehabilitasi dapat memenuhi standar rumah layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Semarang. Menurutnya, kenaikan nilai bantuan diperlukan agar kualitas hasil rehabilitasi tetap sesuai target meski biaya pembangunan meningkat.

“Tahun lalu awal mulanya satu unit untuk rehab rumah tidak layak huni Rp20 juta. Tahun ini instruksi dari Ibu Wali Kota naik menjadi Rp30 juta sampai Rp35 juta per unit karena harga material sudah cukup naik,” ungkapnya, Sabtu (1/8/2026).

Ia berharap tambahan anggaran tersebut mampu menghasilkan rumah yang lebih sehat dan layak ditempati masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Pemkot targetkan rehabilitasi 1.000 rumah pada 2026

Ilustrasi rumah yang mendapatkan bantuan RTLH (IDN Times/Daruwaskita)

Pada 2026, Pemkot Semarang menargetkan merehabilitasi 1.000 rumah tidak layak huni. Hingga semester pertama, sekitar 600 rumah telah masuk daftar usulan. Dari jumlah tersebut, 105 rumah sudah memasuki tahap pengerjaan, sedangkan sisanya masih menunggu distribusi material.

“Target tahun ini sesuai RPJMD ada 1.000 unit rumah. Semester pertama sekitar 600 titik sudah diusulkan, 105 sudah dieksekusi di lapangan, sisanya masih proses drop material,” terang Murni.

Disperkim menargetkan seluruh pekerjaan rehabilitasi rumah dapat diselesaikan paling lambat pada akhir September 2026.

3. Tidak semua rumah bisa menerima bantuan

Kawasan pengentasan RTLH di Kampung Semanggi, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Murni menjelaskan, penerima bantuan harus berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dengan kondisi rumah yang memenuhi kriteria RTLH.

Indikatornya antara lain lantai rumah masih berupa tanah atau belum memenuhi standar, dinding tidak permanen, serta atap mengalami kerusakan atau kebocoran. Selain kondisi fisik bangunan, rumah juga harus memenuhi aspek kesehatan seperti pencahayaan dan sirkulasi udara.

“Rumah sehat itu harus tercukupi cahaya dan sirkulasi udaranya,” katanya.

4. Rumah tanpa sertifikat tanah belum bisa dibantu

Ilustrasi RTLH sedang dalam perbaikan.IDN Times/Daruwaskita

Pengajuan bantuan dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga diteruskan kepada Wali Kota Semarang. Setelah mendapat disposisi, Disperkim akan melakukan survei lapangan untuk memastikan rumah memenuhi seluruh persyaratan.

Namun, salah satu kendala yang masih sering ditemukan adalah status kepemilikan tanah. Menurut Murni, rumah yang akan direhabilitasi harus berdiri di atas lahan dengan kepemilikan yang jelas.

“Kalau lolos ya kita bangunkan. Yang belum bisa biasanya karena tidak punya sertifikat atau bukti kepemilikan tanah,” tandasnya.

Untuk menjalankan program tersebut, Pemkot Semarang mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar pada 2026. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah melalui perubahan APBD.

Curated For You

Editorial Team

Related Article