Semarang, IDN Times - Pemerintah sudah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka kembali mulai 10 Agustus 2021. Setelah tidak beroperasional selama lima pekan sejak 3 Juli 2021 karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, sektor pusat perbelanjaan tersebut mendapat keringanan untuk menerima kunjungan meski dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Ada syarat yang wajib dipatuhi pengunjung yang mau ke mal. Antara lain sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk bisa masuk mal. Lalu, hanya pengunjung berusia 12--70 tahun yang diperbolehkan masuk mal.
Kemudian, pengelola mal dan pusat perbelanjaan, hanya diperbolehkan menerima kunjungan mencapai 50 persen dari kapasitas dan cuma beroperasional mulai pukul 10.00--20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal dan pusat perbelanjaan masih tutup.
Nah, kalau kamu bingung dan penasaran seperti apa penerapannya? Inilah 10 potret pemberlakuan aturan baru buat pengunjung yang mau ke mal saat PPKM Level 4. Biar kamu juga paham, ya.