Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 ASN Dilaporkan ke BKN Gegara Kasih Jempol Paslon Pilwakot Semarang

ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Intinya sih...
  • Dua ASN terkena imbas karena memberikan tanda jempol ke postingan paslon Pilkada Kota Semarang.
  • Bawaslu Kota Semarang melaporkan pelanggaran netralitas ASN ke BKN karena menghadiri kegiatan kampanye paslon.
  • Pelanggaran netralitas ASN berasal dari aduan masyarakat di media sosial dan telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022.

Semarang, IDN Times - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) terkena imbas gara-gara memberikan tanda jempol ‘’Like’’ ke postingan pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Semarang pada masa kampanye. Bawaslu Kota Semarang melaporkan pelanggaran netralitas ASN itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

1. ASN juga hadiri kampanye paslon

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ASN itu tidak hanya memberikan tanda ‘’Like’’ pada unggahan paslon, tetapi juga menghadiri kegiatan kampanye paslon Pilkada Kota Semarang 2024.

‘’Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kami telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke BKN di masa kampanye ini,’’ ungkapnya, Senin (18/11/2024).

2. Bawaslu lakukan penelusuran aduan

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawas terhadap penyelenggaraan kampanye paslon di Pilwakot Semarang 2024. (dok. Bawaslu)

Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial. Setelah ada aduan tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kemudian, juga dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.

3. Pelanggaran disiplin berat

ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)

Maria mengimbau, kepada ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.

‘’Pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye yang dilakukan ASN masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati-hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Dhana Kencana
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us