4.447 APK Langgar Ketentuan, Bawaslu Banyumas Surati Tim Paslon

Banyumas, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengirimkan surat pada tim kampanye Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Jateng, serta tim paslon Bupati dan wakil Banyumas setelah mendapat surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Surat Bawaslu tersebut berisi imbauan agar APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan segera dipindahkan ke lokasi sesuai aturan dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye tanggal 28 Oktober 2024.
Menurut Sufi Sahlan Ramadhan, Anggota KPU Banyumas yang membidangi Kampanye, jika dalam waktu tiga hari setelah surat diterima APK tersebut belum dipindahkan, maka akan dilakukan penertiban.
1. Hingga November 2024 masih banyak pelanggaran

Dalam keterangannya, hingga akhir minggu pertama November 2024, masih terdapat APK yang belum dipindahkan serta alat peraga lain yang melanggar aturan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi pada 11 dan 17 November 2024 bersama Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Rapat tersebut menyepakati bahwa KPU Banyumas beserta jajaran PPK di tingkat kecamatan dan PPS di desa, bersama Satpol PP di tingkat kecamatan dan desa, akan menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Banyumas mengadakan rapat persiapan pada 15 November 2024.
Rapat ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DPMPTSP, Bakesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Damkar, serta PPK dan Panwascam Kotip Purwokerto.
2. Sasar APK kotak kosong yang melanggar

KPU Banyumas menyatakan siap bekerja sama menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar. KPU juga telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk melakukan penertiban bersama Satpol PP di tingkat kecamatan, dengan dukungan Bawaslu melalui Panwascam di kecamatan dan PKD di desa/kelurahan.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye, tetapi juga terhadap alat peraga lain, termasuk kolom kosong yang melanggar aturan.
Data penertiban akan bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu serta jajaran Panwascam dan PKD di tingkat desa/kelurahan. Penertiban APK dan alat peraga lainnya dijadwalkan pada 18-20 November 2024. Alat peraga yang memerlukan peralatan khusus akan ditertibkan pada 21 November 2024.
3. Bawaslu catat ada 4.447 APK yang melanggar

Sementara data dari Bawaslu Banyumas mencatat hingga jelang berakhirnya masa kampanye pada 23 Nopember 2024 mendatang, terdapat APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSos MSos menjelaskan bahwa saran penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
"APK tersebut terdiri dari reklame, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya, Plpenertiban ini merupakan tindak lanjut dari saran dan perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU, dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Banyumas,"ucap Yon kepada IDN Times, Senin (18/11/2024).

















