Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 ASN Dilaporkan ke BKN Gegara Kasih Jempol Paslon Pilwakot Semarang

ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Intinya sih...
- Dua ASN terkena imbas karena memberikan tanda jempol ke postingan paslon Pilkada Kota Semarang.
- Bawaslu Kota Semarang melaporkan pelanggaran netralitas ASN ke BKN karena menghadiri kegiatan kampanye paslon.
- Pelanggaran netralitas ASN berasal dari aduan masyarakat di media sosial dan telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022.
Semarang, IDN Times - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) terkena imbas gara-gara memberikan tanda jempol ‘’Like’’ ke postingan pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Semarang pada masa kampanye. Bawaslu Kota Semarang melaporkan pelanggaran netralitas ASN itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editorial Team
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorDhana Kencana
Follow Us