Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Kasus Pidana Muncul saat Kampanye di Jateng, Seorang Caleg Masuk Bui

2 Kasus Pidana Muncul saat Kampanye di Jateng, Seorang Caleg Masuk Bui
Seorang warga memotret terdakwa yang divonis hakim PN Purworejo. (IDN Times/bt)
Share Article

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat adanya dua kasus pelanggaran kampanye yang menjurus pada tindak pidana. Dua kasus itu muncul di Kabupaten Purworejo dan Magelang.

1. Terindikasi ajak anak kampanye sambil ngevlog

ilustrasi ngevlog (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi ngevlog (pexels.com/Karolina Grabowska)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husein mengatakan untuk kasus pidana di Kabupaten Purworejo dilakukan salah satu caleg Dapil VI Purworejo lantaran mengajak salah satu anaknya berkampanye melalui vlog.

Ia juga membenarkan bahwa caleg yang terjerat pidana itu berasal dari NasDem.

"Iya betul. Indikasinya mengarah pada pelanggaran pidana pemilu karena ada anak dibawah umur memakai seragam pramuka yang diajak berkampanye. Pelanggaran itu dilaporkan karena ada warga yang lihat dia ngevlog bareng si anak," kata Husein di sela kegiatan ngobrol pintar (Ngopi) bareng media di Openaire Resto Marina Semarang, Senin (29/1/2024).

2. Anak-anak dilarang ikut kampanye

Suasana sidang putusan vonis caleg di Purworejo. (IDN Times/bt)
Suasana sidang putusan vonis caleg di Purworejo. (IDN Times/bt)

Husein menjelaskan jeratan pidana pada caleg itu kini sedang bergulir di ranah pengadilan setempat. Pihaknya mewanti-wanti kepada para caleg maupun relawan agar jangan sekali-kali mengajak anak-anak berkampanye. Karena tindakan tersebut merupakan sebuah langkah yang melanggar aturan kepemiluan.

Ia menekankan anak-anak adalah warga negara yang belum punya hak pilih. Sehingga unsur relawan, caleg maupun parpol dilarang membawa serta anak-anak di lokasi kampanye terbuka maupun tertutup.

"Sudah tegas diatur dalam UU Pemilu bahwa para peserta Pemilu dilarang membawa warga yang belum punya hak suara ke acara kampanye. Dan anak-anak dibawah umur menjadi salah satu unsur yang belum memiliki hak suara," terangnya.

3. Putusan pidana di Magelang tunggu pemeriksaan RSJ

Kampanye SBY di Banyuwangi pada Pemilu 2024 di Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Kampanye SBY di Banyuwangi pada Pemilu 2024 di Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara untuk kasus pidana di Magelang, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim medis RSJ untuk menentukan hasil pemeriksaan psikologis apakah pelaku dalam kondisi mengalami kelainan kejiwaan atau tidak.

"Yang di Magelang tidak bisa serta-merta menentukan apakah dia bisa dijerat pidana atau tidak. Menunggu hasil dari RSJ," tuturnya.

4. Caleg NasDem divonis pidana 3 bulan

Terdakwa saat duduk di depan majelis hakim untuk mendengarkan putusan vonis. (IDN Times/bt)
Terdakwa saat duduk di depan majelis hakim untuk mendengarkan putusan vonis. (IDN Times/bt)

Terpisah, dari perkembangan di PN Purworejo hari ini, sidang pelanggaran pidana Pemilu masih bergulir. Untuk hari ini berdasarkan keterangan PN Purworejo, majelis hakim membacakan vonis hukuman bagi caleg NasDem bernama Muhammad Abdullah. Sidang putusan mulai pukul 11.00--13.00 WIB.

Ketua majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana badan tiga bulan ditambah denda Rp6 juta atau subsider 3 bulan.

"Memutuskan bahwa saudara Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye Pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," kata Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Agus Supriyono dalam amar putusannya di Ruang Cakra PN Purworejo.

Adapun putusan vonis ketua majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang juga menuntut pidana badan selama tiga bulan.

Pasca putusan, terdakwa meminta waktu tiga hari untuk berpikir atas amar putusan dari majelis hakim PN Purworejo. Selama sidang putusan suasana berlangsung aman dan kondusif.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila, Sebut Belum Terima Undangan

01 Jun 2026, 14:46 WIBNews