2 Korban Meninggal Longsor Banjarnegara, 27 Warga Masih Dalam Pencarian

- Longsor di Banjarnegara menewaskan 2 orang dan 27 warga masih hilang
- Sebanyak 876 jiwa mengungsi, 41 warga terisolasi berhasil dievakuasi
- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari
Banjarnegara, IDN Times - Sebanyak 2 orang warga meninggal dunia pada bencana longsor di Desa Pandanarum, sedangkan 27 lainnya dinyatakan hilang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, melaporkan 27 warga masih dalam pencarian pascalongsor melanda Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Minggu (16/11/2025) siang.
"Berdasarkan pembaruan data per pukul 11.23 WIB, tercatat sebanyak 876 jiwa yang mengungsi dan 27 orang diduga hilang," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjarnegara Raib Sekhudin melansir dari Antara.
Dua orang korban meninggal dunia, yakni Lewih (40), meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dan satu korban atas nama Esiah (22), ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsoran di lokasi kejadian pada Senin, pukul 07.40 WIB.
Sementara itu 41 orang warga yang sebelumnya dilaporkan terisolasi, berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan. Puluhan warga yang dievakuasi tersebut sebelumnya menyelamatkan diri ke hutan saat bencana longsor terjadi pada Minggu. "Berdasarkan pendataan sementara terdapat 30 rumah terdampak, sedangkan pengungsi tersebar di tiga lokasi, yakni yakni Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” katanya.
Dia menjelaskan operasi pencarian terhadap warga yang diduga hilang melibatkan personel BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan unsur SAR lainnya. Selain itu, pendataan kerusakan, asesmen kebutuhan, serta pelayanan di pos lapangan terus dilaksanakan.
"Dapur umum, tenda darurat, dan fasilitas logistik telah disiapkan di Kantor Kecamatan Pandanarum untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi," kata Raib.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan penanganan bencana tanah longsor Pandanarum di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu (16/11) malam.
“Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” katanya.
















