4 Anggota GRIB Semarang Gondol Besi di Lahan Milik KAI, Bakal Dibui 7 Tahun

- Empat anggota GRIB Jaya mencuri besi aset KAI Daop 4 Semarang, terdeteksi dari CCTV pada 29 Desember 2024.
- Para pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
- Ditemukan surat perintah dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta barang bukti berupa dokumen fotokopi sertifikat PT KAI dan potongan besi hasil jarahan.
Semarang, IDN Times - Empat anggota GRIB Jaya kedapatan mencuri sejumlah bilah besi yang menjadi aset KAI Daop 4 Semarang di Jalan Gergaji Randusari. Informasi dari Polda Jateng menyebutkan kejadian pencurian yang melibatkan empat anggota GRIB terdeteksi dari CCTV pada 29 Desember 2024 silam.
Namun dari pihak Daop 4 Semarang baru melaporkan aksi pencurian itu 3 Januari 2025 kemarin.
"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan selanjutnya ada penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Direskrimum Polda Jateng, Senin (19/5/2025).
1. Seng penutup pagar dirusak

Ia menuturkan keempat anggota GRIB yang ditangkap personelnya berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40).
Mereka tepergok merusak penutup pagar lahan kosong milik KAI yang terbuat dari seng dan galvalum.
Modus yang dilakukan anggota GRIB tersebut dengan bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong. "Dan mengambil tanpa hak," ungkapnya.
2. Dijerat pasal berlapis

Sementara ini mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lebih jauh ia berkata personelnya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen fotokopi sertifikat PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI.
3. Polda Jateng: Kami tidak mentolerir bentuk premanisme

Dari tangan keempat anggota GRIB itu, ditemukan juga surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, telepon genggam dan satu mobil pikap. Pikap itu disinyalir dipakai pelaku untuk mengangkut besi hasil jarahan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum," akunya.
4. GRIB hambat pembangunan

Ia mengaku perbuatan para anggota GRIB tak cuma melanggar hukum, tetapi meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik premanisme.
“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” kata Dwi.