Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

40 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus Jateng, Munculnya di Strata 2

Kota Semarang
40 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus Jateng, Munculnya di Strata 2
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen meminta pihak kampus jangan tutupi kasus kekerasan seksual yang bermunculan. (IDN Times/bt)
Share Article

Semarang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti adanya kasus kekerasan seksual selama ini sering terjadi di lingkungan kampus. Gus Yasin, sapaan akrabnya, menuturkan jika kekerasan seksual yang muncul di kampus telah mencapai 40 persen. 

"Karena dari data ternyata, isu kekerasan seksual, 40 persen itu di kampus. Bahkan di kampus sendiri, terjsdi di strata 2, yang mana mereka ini mindsetnya di masyarakat orang-orang yang memiliki intelektual yang tinggi," kata Gus Yasin dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (17/10/2022). 

1. Intelektual yang tinggi bukan sebuah jaminan

Kampus MDP Buat Aplikasi Mengantre Vaksinasi Cegah Kerumunan (IDN Times/Dok. Kampus MDP)
Kampus MDP Buat Aplikasi Mengantre Vaksinasi Cegah Kerumunan (IDN Times/Dok. Kampus MDP)

Gus Yasin bilang dengan tingginya kasus kekerasan seksual di kampus, maka sebuah intelektualitas yang tinggi tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan kekerasan seksual. 

Ia pun menyayangkan temuan kasus itu apalagi para akademisi di kampus semestinya bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat luas. 

"Dengan semakin tingginya jenjang prestasi, mereka dianggap wow ini adalah orang-orang yang patut dihormati, menjadi teladan. Kalau teladannya sudah seperti itu, bagaimana masyarakat kita," tambahnya. 

2. Perlu pendampingan guru agama untuk mengurangi kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Gus Yasin mengaku walaupun para akademisi memiliki intelektual yang tinggi, tetapi untuk menekan angka kekerasan seksual juga dibutuhkan internalisasi nilai-nilai agama. 

Internalisasi nilai agama yang dimaksud Gus Yasin adalah dengan memberikan pendampingan bagi mahasiswa sesuai agamanya. Ia mencontohkan bagi mahasiswa yang beragama Islam harus diberi pendampingan oleh guru atau dosen yang bersangkutan. Begitupun dengan yang beragama Kristen, Hindu dan lainnya. 

"Yang agama Islam harus berdampingan, yang agama Kristen harus berdampingan, Hindu harus didampingi, dan semua agama harus didampingi oleh guru-gara agama yang notabenenya benar-benar guru agama. Tidak hanya sebagai identitas guru agama saja. Karena tadi saya sampaikan, kalaupun hanya sebagai identitas guru agama saja. identitas, jangan-jangan malah pelakunya dari mereka yang berkedok agama. Saya tidak mau itu," terangnya. 

3. Kampus bisa lakukan tindakan preventif sesuai Permendikbud Nomor 30

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Gus Yasin, semua agama pasti mengecam tindakan kekerasan seksual karena hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak manusiawi. 

Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud dan Dikti) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Ia menyampaikan dengan menggunakan petunjuk teknis Permendikbud Nomor 30, maka menjadi pintu masuk bagi pengelola kampus untuk melakukan tindakan preventif guna mencegah kekerasan seksual.

4. Jangan ada lagi yang menyembunyikan kasus kekerasan seksual

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat memaparkan temuan kasus kekerasan seksual di kampus. (IDN Times/bt)
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat memaparkan temuan kasus kekerasan seksual di kampus. (IDN Times/bt)

Keberadaan regulasi ini bertujuan menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan dan warga perguruan tinggi. 

Dengan keberadaan regulasi itu, ia tidak menginginkan lagi ada lembaga pendidikan yang menyembunyikan kasus kekerasan seksual, apabila terjadi di lembaganya. 

Ia menekankan bahwa tindakan yang menyembunyikan kasus kekerasan seksual sama saja mengabaikan hak-hak korban. Padahal dampak yang ditanggung sebagai korban kekerasan seksual tidak ringan. 

"Akhirnya penyintas itu merasa nggak diuwongke (tidak dimanusiakan). Merasa nggak punya teman. Saya sudah menjadi korban, saya sudah beritikad baik melaporkan, saya ingin hidup normal, ternyata masih diabaikan. Seandainya pun ditangani, butuh bulan-bulanan, bahkan tahunan. Maka ini tugas kita bersama," ungkap Gus Yasin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More