Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Badan Publik di Semarang Raih Predikat Informatif, Ini Daftarnya

keterbukaan informasi
Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Mukhamad Khadik memberikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik pada lima badan publik meraih predikat Informatif. (dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Semarang memberikan apresiasi kepada 5 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif
  • Apresiasi ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan profesional
  • Kegiatan ini diikuti oleh 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kota Semarang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Kota Semarang menyelenggarakan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini diikuti 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan profesional.

1. Daftar 5 badan publik berpredikat informatif

keterbukaan informasi
Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Mukhamad Khadik memberikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik pada lima badan publik meraih predikat Informatif. (dok. Pemkot Semarang)

Dari hasil proses monev yang berlangsung sejak bulan Agustus hingga September 2025, tercatat lima badan publik meraih predikat Informatif, yakni RSD KRMT Wongsonegoro, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kecamatan Mijen. Sementara itu, lima badan publik mendapat predikat Menuju Informatif, dua Cukup Informatif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Soenarto mengatakan, penyelenggaraan Apresiasi Keterbukaan Informasi tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut Perda No 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian dilakukan melalui dua tahap, yaitu pengisian data informasi publik pada website OPD serta uji publik yang menghadirkan tiga dewan juri eksternal, yakni dua perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan seorang akademisi.

2. Dorong OPD dan BUMD lebih optimal kelola informasi

keterbukaan informasi
Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Mukhamad Khadik memberikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik pada lima badan publik meraih predikat Informatif. (dok. Pemkot Semarang)

“Apresiasi ini baru pertama kali digelar di Kota Semarang. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong OPD maupun BUMD agar lebih optimal dalam mengelola informasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Soenarto.

Untuk diketahui, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi menuntut Pemkot Semarang terus memperbaiki sistem pelayanan. Tercatat sepanjang tahun 2024, Pemkot Semarang telah menerima lebih dari 4.600 permintaan informasi dari masyarakat.

“Data ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan nyata masyarakat. Karenanya, kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

3. Keterbukaan informasi publik kunci bangun kepercayaan masyarakat

pakta integritas, kpk, pemkot semarang, pejabat pemkot
Pemerintah Kota Semarang menggelar apel penandatanganan pakta integritas oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pengguna Anggaran (PA) di halaman Balai Kota Semarang, Kamis (24/7/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Mukhamad Khadik menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengibaratkan layanan pemerintah seperti sebuah warung makan.

“Kalau menunya jelas, harganya tertulis, kita sebagai pembeli akan merasa tenang memilih. Tapi kalau menu disembunyikan, harga tidak ditulis, tentu kita jadi was-was, bahkan bisa curiga. Begitu pula dengan layanan pemerintah. Kalau informasinya terbuka, jelas, dan mudah diakses, masyarakat akan percaya. Sebaliknya, kalau tertutup, justru bisa menimbulkan keraguan,” paparnya.

Khadik menambahkan, hasil ini bukanlah akhir, melainkan proses berkelanjutan untuk memperkuat budaya transparansi. “Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Dengan komitmen bersama, keterbukaan informasi akan membawa pelayanan publik kita ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

2 Ponpes di Jateng Pasang PLTS: Hemat Biaya, Kurangi Ketergantungan Listrik

07 Okt 2025, 15:30 WIBNews