Purbalingga, IDN Times – Bawaslu Purbalingga memaparkan indeks kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purbalingga tahun 2020, Jumat (3/7/2020). Kajian indeks kerawanan Pilkada yang meliputi konteks sosial, politik, infrastruktur, dan pandemik menempatkan Purbalingga di posisi 11 dari 21 kabupaten kota yang menggelar Pilkada. Dari keempat konteks itu, politik dinilai paling rawan di Purbalingga.
51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS

1. Kerawanan pada konteks politik paling tinggi karena kasus pelanggaran netralitas ASN
Penilaian ini antara lain dilatarbelakangi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Purbalingga. Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, Jawa Tengah menempati urutan pertama jumlah ASN terlapor terbanyak se-Indonesia.
Di antara 21 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada, Kabupaten Purbalingga menjadi yang paling banyak menyumbang jumlah ASN terlapor.
“Konteks politik skornya 57,86. Masuk kategori sedang, tapi skornya paling tinggi di antara empat aspek itu,” kata Imam.
2. Sebanyak 51 ASN dinyatakan tidak netral dan dijatuhi sanksi moral
Hingga Jumat (3/6/2020), Bawaslu telah memproses 51 ASN pada tiga perkara dugaan pelanggaran aturan tentang netralitas ASN. Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian, 51 ASN itu dinyatakan terbukti melanggar netralitas.
Mereka kemudian diadukan ke Komisi ASN. Komisi ASN secara bertahap menuntaskan aduan tiga perkara ini.
Komisi ASN menurunkan rekomendasi kepada Bupati Purbalingga sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di antara rekomendari itu yaitu meminta bupati agar menjatuhkan sanksi moral kepada 51 ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN. Sebanyak 51 ASN itu terdiri atas 23 ASN Korwilcam Purbalingga, tiga pejabat, dan 25 ASN di Korwilcam Bukateja.
Sejumlah 23 ASN Korwilcam Purbalingga terlibat perkara video yel-yel dukungan bakal calon bupati petahana, Dyah Hayuning Pratiwi. Mereka dinyatakan tidak netral dan telah dijatuhi sanksi.
Kasus yang sama juga menjerat 25 ASN Korwilcam Bukateja. Sementara tiga pejabat diproses terkait kehadiran pada deklarasi relawan Belati pendukung pasangan bakal calon bupati incumbent. Tiga pejabat itu antara lain Kepala Inspektorat Purbalingga Dwiyono, Kepala Disnaker Edhy Suryono, dan Camat Padamara Suparno.
Rekomendasi Komisi ASN untuk 25 ASN dan tiga pejabat itu turun pada 29 Mei 2020. Majelis etik menjatuhkan sanksi pada 19 Juni 2020.
Sebanyak 51 ASN itu dinyatakan melanggar PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik PNS. Mereka dijatuhi sanksi moral yaitu dengan dinyatakan melanggar kode etik ASN melalui SK dan membacakannya di depan majelis etik ASN Purbalingga.
Selain itu, nama-nama mereka juga dipajang di papan pengumuman Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Purbalingga selama tujuh hari kerja.
“Belum pada pelanggaran administrasi karena belum masuk tahapan Pilkada,” kata Kabid Pembinaan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Purbalingga, Jumat sore (3/7) di ruang kerja Kepala BKPP.
3. Pemkab diminta jaga independensi ASN
Melihat tingkat kerawanan pada aspek politik, Bawaslu mengajukan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Purbalingga agar menjaga independensi aparat pemerintah dari penyalahgunaan wewenang. Di internal pemerintah kabupaten Purbalingga, para kepala dinas dan pimpinan instansi lain diminta menjaga netralitas, baik untuk dirinya sendiri maupun bawahannya.
“Kami sosialisasikan kembali surat edaran netralitas ASN agar menjadi perhatian bersama,” tutur dia.