Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menyapa seorang narapidana beragama Buddha yang mendapat remisi Hari Raya Waisak. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Semarang, IDN Times - Delapan narapidana yang meringkuk di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memperoleh potongan masa tahanan atau remisi tepat saat perayaan Waisak, hari ini Senin (12/5/2025). 

Dari delapan narapidana, dua terpidana kasus TPPU dan penipuan. Sedangkan enam terpidana narkotika. 

Surat Keputusan (SK) remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Penyerahan SK remisi dilakukan Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso di aula lapasnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di