Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
6 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dapat Remisi Waisak 15 Hari

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menyapa seorang narapidana beragama Buddha yang mendapat remisi Hari Raya Waisak. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Semarang, IDN Times - Delapan narapidana yang meringkuk di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memperoleh potongan masa tahanan atau remisi tepat saat perayaan Waisak, hari ini Senin (12/5/2025).
Dari delapan narapidana, dua terpidana kasus TPPU dan penipuan. Sedangkan enam terpidana narkotika.
Surat Keputusan (SK) remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.
Penyerahan SK remisi dilakukan Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso di aula lapasnya.
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorBandot Arywono
Follow Us