Perbaikan jalan di kawasan Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)
Suwarto menjelaskan, sejumlah aspek menjadi pertimbangan dalam menentukan laporan mana yang harus ditangani terlebih dahulu. Mulai dari tingkat kerusakan, risiko terhadap keselamatan pengguna jalan, fungsi jalan, volume lalu lintas, hingga dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.
“Setiap aduan yang masuk melalui Lapor Semar Solusi AWP kami verifikasi terlebih dahulu di lapangan. Penanganannya kami sesuaikan dengan tingkat kerusakan, potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, fungsi jalan, volume lalu lintas, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat,” katanya, Senin (28/7/2026).
Kerusakan yang dinilai membahayakan pengguna jalan akan mendapat penanganan darurat terlebih dahulu untuk menekan risiko kecelakaan. Setelah itu, DPU akan menentukan perbaikan permanen berdasarkan kajian teknis dan kondisi di lapangan.
“Kalau ditemukan kerusakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, kami prioritaskan penanganan darurat terlebih dahulu. Penanganan permanen kemudian dilakukan sesuai kebutuhan teknis,” ujarnya.
DPU juga akan memeriksa status jalan sebelum melakukan perbaikan. Jika kerusakan berada pada jalan yang bukan menjadi kewenangan Pemkot Semarang, laporan akan dikoordinasikan dengan pihak yang bertanggung jawab.