8 Potret Kebermanfaatan BPJAMSOSTEK bagi Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mengedukasi dan menyosialisasikan manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) atau mereka yang berkerja di sektor informal karena bisa dimanfaatkan sebagai jaring pengaman sosial.
BPJAMSOSTEK melansir, per Oktober 2021 terdapat 3,04 juta peserta aktif dari kalangan BPU atau sekitar tujuh persen dari potensi 43,64 juta pekerja informal di Indonesia. Sementara peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai periode yang sama itu mencapai 30,64 juta orang.
1. Profesi atau pekerjaan apa pun memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja

2. Makanya pekerja informal didorong untuk bisa melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

3. Iuran untuk pekerja BPU terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan

4. Nominal itu untuk perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

5. Peserta juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan

6. Proses daftar dan membayar iuran peserta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja lewat laman resmi BPJAMSOSTEK

7. Adapun untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan digital lewat QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya

8. Peserta juga bisa menggunakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK untuk kredit rumah, lho

Gimana, mudah kan? Kalau kamu pekerja informal, jangan menunda dan menunggu nanti-nanti. Yuk, jadi peserta BPJAMSOSTEK biar masa depan juga cemerlang.