Ada Nama ASN Muncul Saat Proses Pengawasan DCT Bacaleg di Semarang
.jpg)
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan satu nama bakal calon legislatif di Kota Semarang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). penemuan itu diperoleh dari hasil pengawasan selama tahapan pencalonan legislatif Kota Semarang di Pemilu 2024.
1. Ditemukan bacaleg dari ASN

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yakni adanya satu nama bakal calon merupakan ASN.
‘’Dari temuan tersebut, kami akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),’’ ungkapnya, Minggu (5/11/2023).
Saat ini KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan dari Bawaslu Kota Semarang itu.
2. Terdapat 687 nama di DCT

Sementara itu, Bawaslu Kota Semarang telah selesai mengawasi seluruh proses tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024. Pengawasan proses itu telah dilakukan sejak April 2023 hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
‘’Dari pengawasan itu terdapat sebanyak 687 nama terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang diumumkan KPU Kota Semarang di website resminya dan media massa cetak harian. Dari pengumuman tersebut, dapat diketahui beberapa partai politik telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 perempuan di setiap dapilnya,’’ jelas Maria.
Kemudian, sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat. Pada tahapan itu, Bawaslu memastikan nama-nama yang tercantum dalam dummy surat suara sesuai dengan nama calon yang diajukan partai politik dalam Pemilu 2024.
3. Pengawasan sesuai peraturan Bawaslu

Maria menjelaskan, pengawasan yang dilakukan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023. Pengawasan dilakukan agar setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Pengawasan telah dimulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara), pencermatan rancangan DCT hingga terakhir kemarin penetapan dan pengumuman DCT," terangnya.
Selanjutnya, imbuh Maria, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdekat yakni masa kampanye Pemilu.