Bandara Adi Soemarmo Kembali Berstatus Internasional

- Bandara Adi Soemarmo kembali berstatus internasional
- Bandara Adi Soemarmo siap melayani penerbangan haji dan umrah ke Arab Saudi
- Diharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah untuk melengkapi persyaratan administratif
Boyolali, IDN Times – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandar Udara Adi Soemarmo kembali menyandang status sebagai bandar udara internasional. Perubahan status tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
1. Ada 36 bandara yang berstatus internasional.

Sebanyak 36 (tiga puluh enam) bandar udara umum ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui KM 37 Tahun 2025, salah satunya yaitu Bandar Udara Adi Soemarmo.
General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, menyambut gembira kembalinya status internasional Bandar Udara Adi Soemarmo yang sebelumnya sempat di cabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
“Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
2. Penerbangan haji dan umrah ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, Erick mengatakan secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandar Udara Adi Soemarmo telah siap untuk melayani penerbangan Internasional. Dalam hal ini, sejak dicabutnya status internasional pada tahun 2024, Bandar Udara Adi Soemarmo tetap melaksanakan operasional penerbangan Haji dan Umrah dengan lancar sesuai dengan penetapan dari Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji, serta penetapan dari Kementerian Perhubungan sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan umrah.
“Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” jelas Erick.
3. Berharap ada dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.

Erick menambahkan dengan kembalinya status internasional pada Bandar Udara Adi Soemarmo, pihaknya berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder untuk melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandar Udara Adi Soemarmo dalam waktu 6 (enam) bulan sejak KM 37 Tahun 2025 ditetapkan.
“Setelah ditetapkan sebagai bandar udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” jelas Erick.
Pihaknya menjelaskan akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait melalui Komite FasilitasI (FAL) Bandar Udara. “Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan. Mohon dukungannya semoga penerbangan internasional di Bandar Udara Adi Soemarmo dapat segera hadir menyambut masyarakat Soloraya,” tutup Erick.