Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng berkomitmen akan mempertahankan upah minimum kota (UMK) Ibu Kota Jawa Tengah sebesar Rp3,7 juta pada tahun 2026.
Agustina Pertahankan Usulan UMK Kota Semarang 2026: Minimal Rp3,7 Juta

Intinya sih...
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng akan mempertahankan UMK Kota Semarang 2026 minimal Rp3,7 juta.
Komitmen tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang.
Agustina Wilujeng berharap UMK yang tinggi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayahnya.
1. Pertahankan angka kenaikan 6,5 persen
“Kami berkomitmen untuk mempertahankan angka kenaikan 6,5 persen dengan alfa antara 0,5 sampai 0,9 persen, atau sekitar Rp3,7 juta,” ungkapnya, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebut rekomendasi tersebut masih sejalan dengan aspirasi buruh dan kondisi ekonomi saat ini serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan yang di dalamnya mengatur UMK dan upah minimum sektoral kota (UMSK).
“Angka tersebut kami nilai masih memungkinkan secara ekonomi dan telah mendapat masukan dari sejumlah pelaku usaha. Kami juga memastikan bahwa UMSK tetap ada di Kota Semarang,” katanya.
2. Buruh tetap tuntut kenaikan UMK dengan indeks 0,9
Sementara perwakilan buruh, Sumartono, menyampaikan, bahwa buruh tetap menuntut kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang jika dihitung menghasilkan angka Rp3.721.000.
Meski angka Rp 3,7 juta dinilai sebagai solusi kompromi, buruh menegaskan tuntutan utama tetap pada penerapan indeks 0,9.
“Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, buruh baru akan merasa perjuangannya berhasil jika rekomendasi Wali Kota Semarang sesuai dengan tuntutan tersebut. Jika hasil rekomendasi tidak sesuai harapan, buruh menyatakan siap kembali turun ke jalan.
3. Buruh minta nilai UMSK tidak dikurangi
“Kalau keputusan nantinya tidak sesuai, kami pasti akan melakukan aksi lagi untuk menyampaikan kekecewaan. Ini akan jadi koreksi bersama. Tahun depan perjuangan buruh akan lebih keras,” tegasnya.
Selain UMK, buruh juga menyoroti penetapan UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK tidak dikurangi dari ketetapan sebelumnya yang pernah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Minimal UMSK tidak dikurangi, nominalnya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan nilai di setiap sektor. Ini nilai kompromi agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tambah Sumartono.
Audiensi tersebut merupakan rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah. Tercatat, proses komunikasi telah dilakukan melalui tujuh kali pertemuan, terdiri dari tiga kali aksi dan empat kali audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi.