Ahmad Luthfi Perintahkan Kepala Daerah Sikat Tambang Ilegal: Efek Jera

- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penindakan hukum bagi pengusaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberi efek jera.
- Luthfi memerintahkan bupati serta wali kota memperketat pengawasan dari izin hingga pascatambang agar eksplorasi tidak merusak alam.
- Ia juga mengapresiasi perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan akan menindak secara hukum para pengusaha tambang di wilayahnya yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.
Peringatan keras tersebut disampaikan saat menghadiri acara penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/6/2026).
"Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam," kata Luthfi.
Hingga kini, setidaknya sudah ada penindakan kepada enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang melanggar ketentuan, izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan. Mulai dari daerah Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.
"Penegakkan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya" tegasnya.
Maka dari itu, ia mengingatkan kepada Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penertiban tambang yang melanggar aturan. Pengawasan itu perlu dilakukan mulai dari pengurusan izin, saat operasional, hingga pasca penambangan.
Menurutnya, keseimbangan antara pelestarian alam dan eksplorasi sumber daya alam harus menjadi perhatian seluruh pihak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk wartawan untuk ikut terlibat dalam fungsi pengawasan.
"Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.
Luthfi juga meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seluruh dinas terkait di kabupaten/kota harus tegas dalam memberikan perizianan dan pelestarian alam. Termasuk pada saat awal mengurus perizinan, pengusaha harus menyertakan kesiapan dana untuk konservasi alam pascatambang.
"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengusaha atau perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi dan konservasi lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lokal.
Penghargaan itu itu diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.

















