Warga Sambeng soal Izin Tambang Magelang: Orang Meninggal Bisa Tanda Tangan

- Dugaan manipulasi data fatal dalam proses perizinan tambang di Desa Sambeng, Magelang.
- Respon dari BPN dan Pemkab Magelang terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Kawasan Lindung Borobudur menjadi dasar penolakan tambang, sementara kepala desa yang menghilang juga menjadi sorotan.
Magelang, IDN Times – Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, menggelar audiensi terbuka dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Kamis (12/2/2026) terkait penolakan rencana penambangan tanah uruk di wilayah mereka. Dalam forum itu, warga mengungkap dugaan manipulasi data fatal dalam proses perizinan, yakni pencatutan nama warga yang sudah meninggal dunia sebagai pihak yang menyetujui tambang.
1. Dugaan manipulasi data masif

Humas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita), Khairul Hamzah dan perwakilan warga, Umar, memaparkan temuan mengejutkan soal dokumen yang menjadi dasar penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khairul mengungkapkan, dari penelusuran warga ke kantor ATR/BPN, ditemukan dokumen persetujuan atas nama 45 warga. Namun, setelah dikonfirmasi ulang secara mandiri, seluruh warga membantah pernah memberikan izin atau menandatangani dokumen persetujuan tambang.
Ia juga mengungkapkan ditemukannya nama dua warga yang sudah meninggal dunia lebih dari 1.000 hari, namun tanda tangannya tertera dalam dokumen perizinan tersebut.
"Bagaimana bisa orang yang sudah lama meninggal dunia, yang sudah hampir 1.000 hari, bisa turun lagi ke bumi untuk menandatangani surat persetujuan dokumen tambang? Ini jelas manipulasi. Data warga yang privat dijadikan dasar memproses perizinan," kata Khairul di hadapan pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebagaimana dilansir laman resmi Youtube Setwan DPRD Kabupaten Magelang.
Mereka mendesak agar seluruh produk perizinan, termasuk Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), segera dibatalkan karena cacat hukum dan administrasi.
2. Begini respons BPN dan Pemkab Magelang

Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto menjelaskan, Pertek diterbitkan berdasarkan permohonan yang masuk melalui sistem Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) pada Agustus 2025.
Pihaknya berdalih, Pertek pemanfaatan tanah tidak mewajibkan persetujuan pemilik lahan sebagai syarat formil, melainkan hanya kajian kesesuaian tata ruang.
"Dokumen yang masuk dalam berkas permohonan menjadi dokumen negara. Kami tidak bisa mengkaji ulang produk yang sudah terbit kecuali ada pembatalan dari pejabat setingkat lebih tinggi (Kanwil)," ujarnya merespons desakan warga.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Magelang menyatakan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan sebagai syarat dasar, namun bersifat "bersyarat" dengan 11 poin ketentuan ketat. Meski demikian, warga menilai penerbitan PKKPR tersebut tidak logis karena berbasis pada data yang diduga palsu.
3. Dalam kawasan lindung Borobudur

Pihak Museum dan Cagar Budaya (MCB) Borobudur yang ikut hadir menegaskan posisi Desa Sambeng dalam tata ruang nasional. Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2014, sebagian wilayah Desa Sambeng masuk dalam Sub Kawasan Pelestarian 2 (SP2) Borobudur.
"Mengacu pada peraturan tersebut, penambangan adalah hal yang harus dihindari. Borobudur adalah warisan dunia yang dilestarikan tidak hanya candinya, tapi juga lanskap budayanya," tegas perwakilan MCB.
Di tengah polemik tersebut, sorotan juga tertuju pada Kepala Desa Sambeng, Rowianto, yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama hampir dua bulan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Budi Purnomo, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk mengambil langkah taktis agar roda pemerintahan desa dan pelayanan publik tidak lumpuh akibat absennya kepala desa.
Menutup audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menyatakan, pihaknya berdiri tegak lurus pada aspirasi rakyat dan aturan perundang-undangan. Mengingat kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DPRD berkomitmen meneruskan aspirasi penolakan dan bukti-bukti dugaan maladministrasi tersebut ke Dinas ESDM Provinsi.
"Hasil audiensi ini, termasuk penolakan mutlak dari warga dan temuan data, akan kami jadikan dasar rekomendasi resmi DPRD ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar menyatakan siap menerima laporan dan data terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk dipelajari lebih lanjut, sembari menjaga kondusivitas wilayah.


















