Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pajak Kendaraan Naik Drastis di Jateng: Akan Dikaji, Ini Penyebabnya

Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Intinya sih...
  • Penerapan Opsen PKB menyebabkan kenaikan pajak kendaraan hingga 16 persen.
  • Anggaran daerah menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tarif pajak kendaraan.
  • Rincian tarif pajak kendaraan di Jateng berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng untuk segera mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Instruksi itu dikeluarkan menyusul ramainya keluhan masyarakat di media sosial terkait lonjakan nominal pajak kendaraan yang dinilai memberatkan.

Sejumlah warga melaporkan kenaikan tagihan pajak yang cukup signifikan. Sebagai contoh, pajak sepeda motor yang sebelumnya di kisaran Rp130 ribu naik menjadi Rp170 ribu. Keluhan serupa juga datang dari pemilik mobil yang mendapati tagihan pajaknya melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta.

1. Penyebab kenaikan adalah penerapan Opsen PKB

idntimes.com
Samsat kini dilibatkan di lapangan saat operasi lalulintas untuk menekan angka pelanggaran diantaranya bayar pajak kendaraan tepat waktu, Selasa (29/7/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menjelaskan persepsi kenaikan pajak itu sebenarnya dipicu oleh penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sebelumnya, dana bagi hasil pajak provinsi dan kabupaten/kota dilakukan di "belakang layar". Namun, dengan aturan baru, dana opsen langsung masuk ke kas kabupaten/kota secara real-time saat wajib pajak melakukan pembayaran.

"Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," jelas Bapenda Jateng melalui keterangan resmi di media sosialnya.

2. Pertimbangan anggaran daerah

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Masrofi menambahkan, pada tahun 2025 masyarakat tidak merasakan dampak penyesuaian tarif ini karena adanya kebijakan Diskon Pajak Merah Putih (Januari-Maret 2025) dan Pemutihan Pajak (April-Juni 2025).

"Tidak ada kenaikan pada tahun 2026 ini dibandingkan 2025 secara tarif dasar. Cuma di tahun 2025 kemarin ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika sudah naik. Nah, saat bayar di tahun 2026 ini, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu adalah nominal pajak reguler," ujar Masrofi, Kamis (12/2/2026).

Terkait perintah Ahmad Luthfi untuk mengkaji ulang pemberian diskon pajak di tahun 2026, Masrofi menyebut pihaknya sedang melakukan pembahasan mendalam. Pasalnya, PKB merupakan komponen vital dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun ini menghadapi tantangan fiskal akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun.

"Ya ini baru dibahas. Salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran, agar pembangunan di Jawa Tengah tetap berjalan," imbuhnya.

3. Rincian tarif pajak kendaraan di Jateng

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)
Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, berikut adalah struktur tarif PKB yang berlaku saat ini (belum termasuk Opsen dan SWDKLLJ):

  • Kepemilikan Pertama: 1,05 persen
  • Kepemilikan Kedua (Progresif): 1,40 persen
  • Kepemilikan Ketiga (Progresif): 1,75 persen
  • Kepemilikan Keempat (Progresif): 2,10 persen
  • Kepemilikan Kelima dst (Progresif): 2,45 persen

Penerapan Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak bertujuan agar dana perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan layanan publik di tingkat kabupaten/kota dapat diterima lebih cepat tanpa menunggu mekanisme transfer dari provinsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Pajak Kendaraan Naik Drastis di Jateng: Akan Dikaji, Ini Penyebabnya

12 Feb 2026, 21:55 WIBNews