Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setahun, 681 Ribu Pelaku Usaha Jateng Kantongi Sertifikat Halal

Pengajuan sertifikat halal di Pusat Usaha Layanan Terpadu (PLUT) Surakarta. (Dok/Humas Pemkot Solo)
Pengajuan sertifikat halal di Pusat Usaha Layanan Terpadu (PLUT) Surakarta. (Dok/Humas Pemkot Solo)
Intinya sih...
  • Produk bersertifikat halal punya nilai tambah ke konsumen, termasuk label sertifikasi halal dan batas kedaluwarsa, serta meningkatkan nilai jual produk.
  • BPJPH Jateng-DIY akan berbagi peran dengan MUI dalam penentuan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.
  • Sertifikasi halal bisa diakses gratis maupun berbayar, dengan sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro kecil dan tarif Rp650 ribu untuk UKM skala besar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Regional Jateng-DIY mulai menggencarkan literasi sertifikasi halal untuk meningkatkan nilai jual produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun industri kecil menengah (IKM). 

Kepala BPJPH Jateng dan DIY, Ika Evrilia mengungkapkan dari sekian banyak pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Tengah, selama 2025 kemarin terdapat lebih dari 681 ribu unit usaha yang telah memiliki sertifikasi halal. 

"Kalau untuk Jawa Tengah pada posisi produk halal tahun 2025 kemarin ada di angka 681 ribu sekian usaha. Memang masih sedikit, oleh karena itu kita perlu meningkatkan literasi kepada masyarakat," tutur Ika usai rapat koordinasi pembahasan konsep pariwisata ramah Muslim di lantai lima Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Kamis (12/2/2026).

1. Produk bersertifikat halal punya nilai tambah ke konsumen

ilustrasi logo atau label halal (freepik.com/freepik)
ilustrasi logo atau label halal (freepik.com/freepik)

Lebih lanjut lagi, ia menekankan setiap produk yang bersertifikat halal punya sejumlah keunggulan. Setiap produk halal akan dilengkapi label sertifikasi halal, label batas kedaluwarsa.

Selain itu, setiap produk halal sebetulnya juga bisa menambah nilai jual kepada konsumen domestik maupun mancanegara. 

"Kalau produk sudah ditetapkan halal akan meningkatkan value, sudah ada batas kedaluwarsa dan sertifikat halalnya untuk semua konsumen. Tentu ini akan meningkatkan nilai produk," ujarnya. 

2. BPJPH Jateng-DIY akan berbagi peran dengan MUI

IMG_20260212_125314.jpg
Kepala BPJPH Jateng-DIY Ika Evrilia bersama Kepala Disparekraf Jateng AR Hanung Triyono saat rapat konsep pariwisata ramah Muslim. (IDN Times/Fariz Fardianto)

BPJPH Jateng-DIY tahun ini beroperasi dengan melibatkan unsur komisi fatwa MUI. Keduanya berbagi peran dalam penentuan produk halal yang beredar di tengah masyarakat. 

MUI berwenang menentukan nilai-nilai syariat di dalam produk. Sedangkan BPJPH menjalankan tugas sebagai petugas inspeksi di 35 kabupaten/kota.

Petugas verifikasi dari BPJPH akan bergerak apabila ditemukan laporan masyarakat tiap daerah. 

"Posisi MUI tetap ada andil pengeluaran sertifikat halal. Karena setiap harus mengikuti ketentuan syariat. Jadi kalau MUI yang menyidangkan. Kajian dari sana. Tetapi kalau lewat tiga hari akan masuk ke komite keagamaan, dari para kiai, tokoh keagamaan yang memutuskan. Tapi tidak menggampangkan. Hanya saja harus ada verifikasi. Untuk kami yang lakukan uji petik. Paling tidak kita meminimalisir (resiko)," kata Ika. 

3. Sertifikasi halal bisa diakses gratis maupun berbayar

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Soal biaya sertifikasi halal, katanya terbagi dua. Ada sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro kecil, sertifikasi halal melalui pendampingan CSR dan sertifikasi halal berbayar khusus UKM skala besar dengan tarif Rp650 ribu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Kades Sambeng Borobudur Hilang 2 Bulan, Cabdin ESDM Merapi Bergerak

12 Feb 2026, 16:05 WIBNews