Kades Menghilang di Tengah Keresahan Warga Sambeng Menolak Tambang Uruk Tol

- Warga menolak tambang tanah uruk di Desa Sambeng karena lahan pertanian produktif mereka akan digunakan untuk proyek tol Jogja-Bawen.
- Tim misterius mendatangi rumah warga dan kepala desa menghilang setelah menolak penambangan, serta adanya dugaan manipulasi data perizinan tambang.
- Warga menuntut pembatalan proses perizinan yang dinilai cacat hukum dan Dinas ESDM Jawa Tengah menyatakan bahwa izin penambangan menjadi kewenangan Pemkab Magelang.
Magelang, IDN Times - Desa Sambeng di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena keindahan pemandangannya di dekat Candi Borobudur, melainkan karena gejolak konflik penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Yogyakarta-Bawen. Di tengah perjuangan warganya yang menolak pertambangan, Rowiyanto sang kepala desa dikabarkan menghilang dan sudah dua bulan ini tak diketahui keberadaannya.
Rowiyanto terakhir kali terlihat pada 5 Desember 2025 seusai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sambeng.
Rowiyanto menghilang setelah menolak lahan pertanian warga dijadikan tambang tanah urug. Sejak siang hari itu, ponselnya mati dan keberadaannya tidak diketahui bahkan oleh pihak keluarga. Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan manipulasi data perizinan tambang.
1. Kronologi Penolakan tambang tanah uruk di Sambeng

Polemik tambang bermula dari rencana penambangan tanah uruk untuk proyek jalan tol Jogja-Bawen. Sosialisasi rencana penambangan tanah uruk pun dilakukan, yakni pada 14 Juli 2025 yang difasilitasi Pemerintah Desa Sambeng. Dalam pertemuan itu, warga menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan di lahan pertanian produktif milik mereka.
Bukan tanpa alasan warga Desa Sambeng menolak rencana penambangan. Lahan seluas 35 hektare yang diincar untuk dikeruk demi proyek tol tersebut merupakan lahan pertanian produktif. Bagi warga, tanah tersebut adalah urat nadi ekonomi.
Warga menggantungkan hidup sepenuhnya dari bertani di sana. Mereka khawatir jika penambangan tetap berjalan, keseimbangan lingkungan akan hancur dan mereka kehilangan mata pencaharian jangka panjang hanya demi kepentingan proyek sesaat.
Warga Desa Sambeng, Khairul Hamzah (50) mengatakan alasan warga tegas menolak juga kekhawatiran memicu kerusakan ekologi dan bencana di wilayah tersebut."Selain menjadi merupakan lahan pertanian tempat warga menggantungkan hidup, Warga juga khawatir ini bisa memicu terjadinya kerusakan ekologi dan bencana," kata Hamzah.
Apalagi di daerah yang rencananya akan dijadikan lokasi tambang juga terdapat mata air yang digunakan warga untuk mengairi lahan pertanian dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sejak sosialisasi pertama pada Juli 2025, warga secara bulat menyatakan menolak jika sawah dan ladang mereka dikeruk. Mereka khawatir, jika tambang tanah uruk masuk, kerusakan lingkungan permanen akan merusak masa depan pertanian desa," kata Hamzah.
2. Keresahan warga tentang adanya tim misterius datangi rumah warga dan awal mula menghilangnya kepala desa

Usai pertemuan dan penolakan rencana penambangan tanah uruk warga mengira upaya untuk penambangan tersebut urung terlaksana, namun ketenangan warga kembali terusik sekitar September 2025, muncul isu bahwa proyek tambang tetap akan berjalan dengan klaim 80–90 persen warga telah menyetujui. Warga terkejut karena merasa sebelumnya telah sepakat menolak.
Menurut Khairul, sempat beredar informasi adanya tim yang mendatangi rumah-rumah warga untuk membujuk agar menerima tambang. Ia menyebut terdapat dugaan keterkaitan tim tersebut dengan kepala desa, meski belum terkonfirmasi. Hamzah mengatakan kades sempat membantah bahwa tim tersebut ia yang memerintahkannya.
Tak hanya itu warga juga mengaku didatangi oknum yang mengaku sebagai intel aparat keamanan yang mendatangi rumah-rumah warga yang menolak rencana penambangan. Warga diminta untuk menyetujui penambangan tanah uruk, "Memang mereka berbicara secara baik-baik, namun disertai dengan nada-nada intimidasi ke warga, itu yang membuat warga menjadi takut," ucap Hamzah yang juga Humas dari Warga yang tergabung dalam Paguyuban Gema Pelita Sambeng.
Dampak dari isu dan kondisi yang mencekam dan membuat warga menjadi resah, warga meminta pertemuan lanjutan yang digelar pada 4 Desember 2025 di balai desa. Pertemuan yang difasilitasi oleh BPD tersebut dihadiri Kepala Desa, Kapolsek dan juga Danramil. Dalam forum tersebut, warga kembali menegaskan penolakan. Pada kesempatan tersebut warga juga meminta klarifikasi terkait tim yang berkeliling meminta warga untuk menandatangani persetujuan penambangan, Rowiyanto membantah membentuk tim tersebut, namun mengakui tim itu dibentuk di rumahnya.
Dalam rembuk desa yang emosional, Rowiyanto sempat mengaku merasa "terjepit" antara tekanan atasannya dan aspirasi rakyat. Dan ia pun akhirnya menyatakan cenderung mengikuti aspirasi warga dan kemudian membuat surat pernyataan bahwa dirinya, selaku Kades Sambeng, mendukung perjuangan warga menolak tambang. Ia juga berjanji mengirim surat resmi penolakan kepada instansi terkait serta menghadiri pertemuan lanjutan warga. Namun sehari setelah pertemuan tersebut, Rowiyanto menghilang dan tak ada kabarnya. "Hingga saat ini kami tidak bisa menghubungi pak Kades," ucap Hamzah Jumat (13/2/2026).
3. Skandal dokumen tanda tangan warga yang sudah meninggal

Fakta mencengangkan juga terungkap saat puluhan warga mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang pada Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut warga baru mengetahui BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan PTP Pemanfaatan Ruang pada 30 September 2025. Dokumen tersebut menjadi landasan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Padahal terbitnya PTP Pemanfaatan Ruang salah satu syaratnya membutuhkan persetujuan dari warga. Sementara sejak awal warga kompak menolak rencana penambangan tersebut. Berdasarkan penulusaran warga mereka menemukan 45 nama warga yang dicatut dalam dokumen persetujuan penggunaan tanah.
Yang paling janggal yakni dua nama di dalam daftar tersebut diketahui sudah meninggal dunia lebih dari 1.000 hari. Di dalam dokumen tersebut warga yang telah meninggal tersebut membubuhkan "tanda tangan" mereka di atas meterai tertera, seolah-olah mereka masih hidup dan setuju lahannya ditambang. Hal ini menjadi bukti kuat adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen perizinan secara masif.
Warga kemudian membuat bantahan administratif atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan dokumen persetujuan warga yang digunakan sebagai dasar proses perizinan tambang. Warga menyerahkan empat dokumen utama yang seluruhnya berisi penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Desa Sambeng.
Dokumen pertama berupa surat bantahan administratif kolektif, yang membantah informasi bahwa 45 warga Sambeng telah menyetujui lahannya dikeruk untuk tanah uruk, yang disebut-sebut akan digunakan untuk proyek Tol Jogja–Bawen.
Dokumen kedua adalah surat pernyataan individual dari 45 warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan. Dalam surat itu, masing-masing warga menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak pernah menandatangani persetujuan, serta tidak pernah mengetahui adanya rencana penambangan di tanah mereka.
Dokumen ketiga berupa berita acara pertemuan resmi warga dengan Pemerintah Desa Sambeng dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencatat sikap kolektif warga menolak penambangan. Dokumen keempat yakni surat pernyataan resmi dari kepala Desa Sambeng, yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di wilayah desa.
4. Warga menuntut dibatalkannya proses perizinan yang dinilai cacat hukum

Warga sempat mengadukan hal tersebut kepada Bupati Magelang. Awalnya bupati menilai apa yang dilakukan warga berlebihan, pasalnya berdasarkan laporan yang diterima bupati, ada sebanyak 45 warga yang telah menyetujui untuk aktivitas penambangan di lokasi Desa Sambeng, namun setelah dikroscek secara langsung kepada beberapa nama warga yang ada di daftar, mereka membantahnya, bupati sempat terkejut.
Warga juga mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Magelang yang kemudian melakukan RDP mempertemukan warga ATR/BPN Magelang dan juga dengan para pihak lainnya di ruang Banggar DPRD Kabupaten Magelang.
Selain pencatutan nama, warga juga mengendus manipulasi data luas lahan. Dalam dokumen yang diajukan ke BPN, total luas lahan mencapai 35 hektare yang dikaitkan dengan 45 warga tersebut. Namun, setelah dicek ke data desa (Buku C), banyak warga yang lahannya hanya seribu meter persegi, tetapi dalam dokumen perizinan tiba-tiba membengkak luasannya.
Warga semakin kecewa dengan adanya kabar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR juga telah diterbitkan.
Warga kini menuntut untuk dibatalkannya seluruh proses perizinan yang dinilai cacat hukum tersebut. "Itu tanah milik warga, yang sudah digarap ratusan tahun lalu sejak nenek moyang,Kami heran kenapa pemerintah malah memfasilitasi untuk mengambilnya dari warga," kata Hamzah.
Hingga saat ini, menurut Hamzah warga Desa Sambeng masih terus berjuang di jalur administratif dan hukum untuk menolak penambangan dan menyelamatkan tanah mereka. "Dugaan terjadi manipulasi, bagaimana bisa dibiarkan. Kalau ini bisa terjadi di Sambeng bukan tidak mungkin hal ini kembali terjadi di daerah lainnya di Indonesia," ucapnya.
5. Penambangan tanah uruk perizinan termasuk UPL menjadi kewenangan Pemkab

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah buka suara mengenai raibnya Rowiyanto, seorang Kades Sambeng di Kecamatan Borobudur Magelang. Rowiyanto dikabarkan menghilang selama dua bulan lebih setelah ikut menolak aksi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Bawen.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto mengatakan kebenaran mengenai hilangnya Rowiyanto perlu kewenangan dari kepolisian di Magelang.
Pihaknya sementara ini belum memonitor kasus tersebut. "Nanti saya klarifikasi ke cabang dinas (Cabdin) Merapi. Karena saya tidak kenal kadesnya, apakah kasusnya sudah dilaporkan ke (kepolisian) atau belum. Karena untuk kejadian itu seharusnya dari pihak kepolisian," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (12/2/2026).
Pihaknya belum mendalami motif sejumlah warga yang menolak tambang tanah uruk di Desa Sambeng Borobudur. Sebab kepentingan warga apa saat menolak tambang tanah uruk, pihaknya kurang detail mengetahuinya.
Ihwal apakah tambang kegiatan penambangan tanah uruk di Sambeng Borobudur punya izin resmi, pihaknya menegaskan semua dokumen perizinan termasuk UPL menjadi kewenangan Pemkab Magelang.
Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari keluarga terkait hilangnya Rowiyanto. Dia mengeatakan ketika seorang tak diketahui kabar dan keberadaannya selama 1×24 jam, pihak keluarga bisa melapor ke kepolisian.


















