Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades Sambeng Borobudur Hilang 2 Bulan, Cabdin ESDM Merapi Bergerak

Lokasi penambangan tanah uruk di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Lokasi penambangan tanah uruk di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Intinya sih...
  • Kades Sambeng di Borobudur, Rowiyanto, hilang selama 2 bulan setelah menolak penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Bawen.
  • Kepala Dinas ESDM Jateng menyatakan perlu kewenangan kepolisian di Magelang untuk memastikan kebenaran hilangnya Rowiyanto.
  • Pihak berwenang belum mendalami motif penolakan warga terhadap tambang tanah uruk di Desa Sambeng Borobudur dan menegaskan izin tambang menjadi kewenangan Pemkab Magelang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah buka suara mengenai raibnya Rowiyanto, seorang Kades Sambeng di Kecamatan Borobudur Magelang. Rowiyanto dikabarkan menghilang selama dua bulan lebih setelah ikut menolak aksi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Bawen. 

Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto mengatakan kebenaran mengenai hilangnya Rowiyanto perlu kewenangan dari kepolisian di Magelang. 

Pihaknya sementara ini belum memonitor kasus tersebut. "Nanti saya klarifikasi ke cabang dinas (Cabdin) Merapi. Karena saya tidak kenal kadesnya, apakah kasusnya sudah dilaporkan ke (kepolisian) atau belum. Karena untuk kejadian itu seharusnya dari pihak kepolisian," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (12/2/2026). 

Pihaknya belum mendalami motif sejumlah warga yang menolak tambang tanah uruk di Desa Sambeng Borobudur. Sebab kepentingan warga apa saat menolak tambang tanah uruk, pihaknya kurang detail mengetahuinya. 

"Saya tidak bisa berpendapat banyak. Utamanya kenapa mereka nolak. Jadi kalau penolakan karena ada kepentingan dari warga, kita gak bisa mendalami," tutur Agus.

Ihwal apakah tambang kegiatan penambangan tanah uruk di Sambeng Borobudur punya izin resmi, pihaknya menegaskan semua dokumen perizinan termasuk UPL menjadi kewenangan Pemkab Magelang. 

"Nanti saya cek dulu karena setiap hari ada ratusan jumlahnya di Jawa Tengah. Tetapi perizinan jadi tupoksinya setiap kabupaten kota. Termasuk dalam hal ini jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang," tambahnya. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan saat ini pihaknya sedang kroscek ke unit penyidikan Ditreskrimsus mengenai kabar hilangnya Kades Sambeng. "Termonitor.. saya tanyakan ke dir krimsus dahulu," ujarnya dari aplikasi WhatsApp. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

15 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jangli Semarang Akan Direlokasi

12 Feb 2026, 17:35 WIBNews