Kades Sambeng Borobudur Hilang 2 Bulan di Tengah Polemik Tambang Tanah Urug Tol

- Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, hilang selama lebih dari 2 bulan di tengah penolakan warga terhadap penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Bawen.
- Rowiyanto terakhir kali terlihat pada 5 Desember 2025 setelah memimpin pertemuan penting dan menandatangani surat pernyataan menolak rencana penambangan.
- Warga Sambeng menolak penambangan karena wilayahnya agraris dan memiliki pengalaman buruk dengan aktivitas pertambangan sebelumnya yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Magelang, IDN Times – Teka-teki keberadaan Kepala Desa (Kades) Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto, hingga kini belum terpecahkan. Sudah lebih dari dua bulan sang kades "raib" tanpa jejak, tepat saat desanya tengah memanas akibat penolakan warga terhadap penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Bawen.
Informasi yang dihimpun Rowiyanto terakhir kali terlihat di depan publik pada 5 Desember 2025. Sejak saat itu, kursi kepemimpinan Desa Sambeng kosong secara de facto, meninggalkan tanda tanya besar bagi warga dan aparat pemerintah daerah.
Hanya sehari sebelum menghilang, tepatnya Kamis (4/12/2025), Rowiyanto masih memimpin pertemuan penting bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut, ia menandatangani surat pernyataan untuk berdiri di pihak warga yang menolak rencana penambangan tanah uruk.
Esok paginya, ia sempat menghadiri peletakan batu pertama sebuah gedung koperasi. Namun, sejak siang hari itu, ponselnya mati dan keberadaannya tak lagi diketahui.
"Warga merasa kehilangan pegangan. Padahal, Pak Kades sudah berjanji akan bersama-sama mengawal aspirasi kami terkait proyek tol," ungkap Khairul Hamzah, Humas Paguyuban Gema Pelita Sambeng.
Warga Sambeng saat ini memang menghadapi polemik tambang tanah uruk untuk proyek tol Jogja-Bawen. Warga menolak penambangan tersebut karena dikhawatirkan berisiko besar terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Hamzah mengatakan Desa Sambeng yang berbatasan dengan wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan wilayah agraris. Warga memiliki pengalaman traumatis dengan aktivitas pertambangan. "Sebelum 2025 warga mempunyai pengalaman buruk dengan penambangan pasir yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, konteks inilah yang melatarbelakangi warga menolak penambangan tanah urug. Penambangan berisiko besar dan berdampak jangka panjang," katanya.


















