Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Polisi penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

Sidang tersebut digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan, Aipda RZ penembak yang menghilangkan nyawa siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di