Surakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring. Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” ujar Humas PN Surakarta, Subagyo yang membacakan putusan di depan awak media, Selasa (14/4/2026).
Dalam perkara itu, majelis hakim juga menerima eksepsi dari para tergugat. Adapun, pihak tergugat meliputi Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kapolri sebagai Tergugat IV.
Tidak hanya itu, majelis hakim ikut membebankan biaya perkara kepada para penggugat.
“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp537.000,” lanjut putusan tersebut.
Lebih lanjut Subagyo menjelaskan, hasil putusan sudah dapat diakses oleh para pihak melalui sistem pengadilan elektronik.
“Putusan hari ini sudah diunggah melalui e-court dan e-SPT. Nantinya juga akan masuk ke direktori putusan sehingga dapat diakses publik, termasuk pertimbangan hukumnya,” jelas Subagyo.
Dengan putusan itu, proses gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi di PN Surakarta resmi berakhir di tingkat pertama.
