Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Almas Senang MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Solo

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)
Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Surakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dalam gugatan tersebut MK menilai jika kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Hal itu dianggap publik sebagai salah satu gugatan yang melengangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

1. Almas mengaku senang

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat dihubungi oleh wartawan perihal gugatan tersebut, Almas mengaku senang. 

“Perasaan saya dengan diterimanya gugatan saya tersebut ya otomatis sebagai mahasiswa saya senang. Terlebih lagi itu gugatan itu dibuat untuk menguji ilmu saya yang saya dapat di perkuliahann,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

2. Tepis anggapan gugatan untuk Gibran.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya soal tujuan dari gugatan tersebut, apakah untuk melenggangkan Gibran sebagai cawapres, Almas menepisnya. Menurutnya, gugatan tersebut nantinya bisa ditujukan kepada para kepala daerah seluruh Indonesia.

“Sebenarnya ini saya gak ada sangkut pautnya sama mas gibran. Apa ya, kenal aja nggak gitu loh, enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran,” jelasnya.

“Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap anak-anak muda yang saya rasa berpotensi untuk melangkah menjadi capres dan cawapres gak cuma di Pemilu 2024 tapi juga di tahun-tahun yang akan datang selama NKRI masih berdiri,” imbuhnya.

3. Ingin berkontribusi untuk negara

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Almas mengaku gugatan tersebut murni dari diri sendiri. Ia yang notabene memiliki background hukum, ingin berkontribusi kepada negara.

“Mungkin kalau background keluarga ada sedikit, cuma dari saya masuk berniat untuk mengambil jurusan ilmu hukum ini sebenarnya ya melihat potensi dari pekerjaan, dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam kebawah tumpul ke atas, yaitu menjadi prihatin saya untuk mengambil itu,” pungkasnya.

Almas Tsaqibbirru adalah pemuda asal kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas saat ini semester VIII. Almas bertempat tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us